Hukum BisnisMateri Hukum

3 Jenis Penggabungan Perusahaan: Merger, Akuisisi, Konsolidasi

Rahma Aurelia
341
×

3 Jenis Penggabungan Perusahaan: Merger, Akuisisi, Konsolidasi

Share this article
merger
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai konsep-konsep dasar dari merger, akuisisi, dan konsolidasi, serta dampak-dampaknya terhadap perusahaan, pasar, dan stakeholders lainnya.

Dalam dinamika bisnis global, tiga konsep yang sering menjadi pusat perhatian adalah merger, akuisisi, dan konsolidasi. Fenomena-fenomena ini mencerminkan strategi bisnis yang kompleks dan seringkali menjadi sorotan utama dalam dunia korporat.

Merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan strategi-strategi penting yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai berbagai tujuan bisnis, seperti memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi operasional, mengakses sumber daya baru, atau bahkan mengurangi persaingan. Dalam konteks globalisasi ekonomi saat ini, persaingan yang semakin ketat dan perubahan cepat dalam teknologi dan pasar menuntut perusahaan untuk tetap adaptif dan inovatif dalam menjalankan strategi-strategi ini.

Melalui pemahaman yang mendalam tentang merger, akuisisi, dan konsolidasi, diharapkan pembaca dapat menggali wawasan yang lebih luas tentang bagaimana dinamika korporat berkembang, bagaimana keputusan strategis diambil, dan bagaimana hal-hal tersebut memengaruhi ekosistem bisnis secara keseluruhan.

Merger

Pasal 1 angka 9 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan merger atau penggabungan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Contoh Perusahaan yang melakukan Merger yaitu

  • Merger atau bergabungnya PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dengan PT Tokopedia (Tokopedia). Bergabungnya Gojek dan Tokopedia dalam Go-To pada 20 Mei 2021.
  • PT Toyota Astra motor merupakan salah satu contoh perusahaan merger yang diresmikan pada tanggal 12 April 1971. Dengan merger bersama tiga perusahaan yaitu PT Multi Astra, PT Toyota Mobilindo, dan PT Toyota Engine Indonesia, PT Toyota Astra Motor ini lahir menjadi sebuah perusahaan importir kendaraan Toyota. 
  • Bank CIMB Niaga adalah hasil dari penggabungan dua lembaga keuangan, yakni Bank Lippo dan Bank Niaga. Proses merger ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan bank untuk memiliki kepemilikan tunggal. Untuk memenuhi persyaratan ini, pada tanggal 3 Juni 2008, kedua bank tersebut melakukan merger dan membentuk entitas baru yang diberi nama PT CIMB Niaga, Tbk. 

Akuisisi

Pasal 1 angka 11 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Contoh Perusahaan yang melakukan Akuisisi yaitu

  • PT XL Axiata Akuisisi PT Link Net. Pada Juni 2022, Axiata Group Berhad dan XL Axiata menyelesaikan proses akuisisi saham Link Net  sebesar 66,03% dengan nilai mencapai RM2,63 miliar atau sekitar Rp8,72 triliun. Proses akuisisi ini menjadi bagian dari upaya XL dalam memperluas penyediaan layanan digital dan konvergensi untuk masyarakat.
  • Grup Djarum Akuisisi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Perusahaan Indonesia yang terkenal dan telah melakukan akuisisi salah satunya adalah Grup Djarum. Melalui perusahaannya PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), Grup Djarum secara resmi mengakuisisi 94,03% saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dengan nilai transaksi mencapai Rp16,73 triliun.
  • Grup Medco Akuisisi ConocoPhillips. Emiten sektor pertambangan PT Medco Energi Internasional Tbk. Emiten migas yang didirikan pengusaha Arifin Panigoro ini berhasil mengakuisisi seluruh saham yang diterbitkan ConocoPhillips Indonesia Holding Ltd. (CIHL) dengan nilai akuisisi mencapai USD1,35 miliar atau setara Rp19 triliun (kurs Rp14.632 per USD).

Konsolidasi

Pasal 1 angka 10 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja mendefinisikan konsolidasi atau peleburan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Secara sederhana, konsolidasi dapat diartikan sebagai penggabungan dua perseroan atau lebih dengan cara mendirikan usaha baru dan membubarkan usaha lama.

Contoh Perusahaan yang melakukan Konsolidasi yaitu 

  • di bidang perbankan ada Bank Mandiri; hasil peleburan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia. Bank Mandiri ini diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1998 dan telah berjalan hingga saat ini. Ketika dilakukan merger dengan keempat perusahaan ini, Bank Mandiri secara otomatis tergabung dalam BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Hal ini karena empat bank yang melakukan peleburan merupakan empat bank milik negara. Oleh karena itu secara otomatis Bank Mandiri ini secara otomatis menjadi BUMN. 
  • di bidang non-perbankan ada SmartFren; hasil peleburan dari PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom.
  • Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Mare

Perbedaan Antara Merger, Akuisisi, Konsolidasi

Merger, akuisisi, dan konsolidasi adalah ketiga konsep yang seringkali dikaitkan dengan penggabungan atau integrasi perusahaan, namun memiliki perbedaan dalam konteks tujuan, struktur, dan prosesnya. Berikut adalah perbedaan mendasar antara ketiganya:

1. Merger

  • Merger terjadi ketika dua perusahaan yang sebanding sepakat untuk bergabung dan membentuk satu entitas baru.
  • Dalam merger, kedua perusahaan tersebut biasanya memiliki ukuran, kekuatan, dan profil yang relatif seimbang.
  • Tujuan utama merger adalah untuk menciptakan sinergi antara kedua perusahaan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi bersaing di pasar.

2. Akuisisi

  • Akuisisi terjadi ketika satu perusahaan (pembeli) membeli mayoritas saham atau aset dari perusahaan lain (target).
  • Dalam akuisisi, perusahaan pembeli dapat mengambil alih kendali atas perusahaan target, meskipun tidak selalu harus membeli semua saham.
  • Tujuan akuisisi bisa bermacam-macam, termasuk memperluas pasar, mengakses teknologi atau keahlian khusus, atau mencapai efisiensi melalui penggabungan sumber daya.

3. Konsolidasi

  • Konsolidasi adalah proses penggabungan atau integrasi beberapa perusahaan menjadi satu entitas yang lebih besar.
  • Dalam konsolidasi, perusahaan-perusahaan yang terlibat kehilangan identitas mereka sebagai entitas tersendiri dan menjadi bagian dari entitas yang lebih besar.
  • Tujuan konsolidasi seringkali berkaitan dengan memperkuat posisi pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.

Meskipun ketiganya melibatkan penggabungan perusahaan, perbedaan mendasar terletak pada struktur dan proses yang terlibat dalam integrasi, serta tujuan strategis yang ingin dicapai oleh perusahaan yang terlibat. Dalam praktiknya, seringkali ketiga konsep ini dapat saling tumpang tindih, tergantung pada konteks dan kondisi spesifik dari transaksi yang dilakukan.

Dampak Terhadap Perusahaan, Pasar, Stakeholders

Merger, akuisisi, dan konsolidasi memiliki dampak yang merata terhadap perusahaan, pasar, dan stakeholders lainnya. Secara internal, proses penggabungan ini sering mengakibatkan perubahan struktural yang signifikan, seperti restrukturisasi organisasi, penghapusan posisi jabatan, dan perubahan budaya perusahaan. Di sisi positif, integrasi ini dapat menghasilkan sinergi operasional yang meningkatkan efisiensi biaya dan produktivitas. 

Namun, di sisi lain, proses ini juga dapat menimbulkan ketidakpastian di antara karyawan dan memengaruhi nilai saham perusahaan. Pada tingkat pasar, merger, akuisisi, atau konsolidasi dapat menyebabkan pergeseran dalam struktur industri, mempengaruhi persaingan, dan memengaruhi pasokan serta permintaan barang dan jasa. Ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi pemasok, pelanggan, dan komunitas secara keseluruhan. 

Oleh karena itu, manajemen yang hati-hati diperlukan untuk mengelola dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari penggabungan perusahaan, serta memperhatikan kepentingan semua stakeholders yang terlibat dalam proses ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

urgensi penguatan lembaga KPPU di Indonesia
Opini

Literasi Hukum – Pernahkah kamu mendengar lembaga KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)? Artikel ini menjelaskan mengenai urgensi penguatan status kelembagaan KPPU. Dalam ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang…