JAKARTA, LITERASI HUKUM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menggemparkan publik. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis (2/1/2025), MK menegaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas. Namun, yang lebih mendasar adalah rezim presidential threshold itu sendiri—apa pun angkanya—bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum putusan.
Mahkamah menilai ketentuan ambang batas tersebut tidak hanya membatasi hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan, melanggar moralitas, dan rasionalitas. Selain itu, MK menyoroti bahwa persyaratan presidential threshold bisa membatasi munculnya lebih banyak opsi calon presiden dan wakil presiden, sehingga rakyat tidak mendapatkan alternatif yang memadai.
Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa jika aturan presidential threshold dipertahankan, berpotensi hanya akan memunculkan dua pasangan calon pada setiap penyelenggaraan Pilpres. Hal ini, menurut MK, memicu polarisasi yang mengancam kebhinnekaan Indonesia dan dapat berakhir pada calon tunggal, seperti fenomena kotak kosong dalam sejumlah pemilihan kepala daerah.
Mahkamah menjelaskan bahwa mempertahankan ambang batas minimal justru berpotensi menggerus makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Prinsip demokrasi “one man one vote one value” dikhawatirkan terdistorsi jika perolehan suara pada pemilu sebelumnya masih berpengaruh pada periode berikutnya, yang seharusnya memiliki perhitungan suara baru.
Kendati memutuskan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945, MK juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya terlalu banyak calon presiden dan wakil presiden jika semua partai politik peserta pemilu berhak mengusung pasangan. Untuk menghindari kerumitan itu, Mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang agar melakukan “rekayasa konstitusional” (constitutional engineering).
Adapun pedoman tersebut mencakup:
Dalam putusan ini, tercatat dua hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang menilai bahwa “one man one vote one value” telah terdistorsi akibat adanya presidential threshold.
Selain itu, tiga perkara lain juga mengajukan dalil serupa, yaitu:
Dengan putusan MK ini, seluruh pemohon beralasan bahwa presidential threshold menghambat kompetisi yang adil dalam proses Pemilu 2024 dan seterusnya.
Putusan ini dipandang sebagai langkah besar dalam memperluas kedaulatan rakyat dan mendorong dinamika politik yang lebih terbuka. Namun, perdebatan mengenai efektivitas dan potensi dampak negatif akibat banyaknya calon presiden-wakil presiden juga tetap menjadi perhatian utama.
Selengkapnya, Anda dapat melihat dan mengunduh Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di situs resmi Mahkamah Konstitusi untuk memahami lebih jauh pertimbangan hukum yang melandasi keputusan tersebut. (*)
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini