Literasi Hukum – Dalam hukum perdata Indonesia, sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Pasal ini menetapkan empat syarat utama yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian dapat dianggap sah dan mengikat para pihak yang terlibat. Namun, salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum perdata, bentuk tertulis bukanlah syarat mutlak bagi sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1320 BW menetapkan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
Dalam ketentuan Pasal 1320 BW, tidak disebutkan bahwa perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis agar dapat dianggap sah. Dengan kata lain, perjanjian lisan pun sebenarnya sah sepanjang memenuhi keempat syarat di atas. Sebagai contoh, perjanjian jual beli yang dilakukan secara lisan antara dua pihak tetap memiliki kekuatan hukum, asalkan terdapat kesepakatan, para pihak cakap hukum, objeknya jelas, dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum. Namun, meskipun perjanjian lisan tetap sah, perjanjian tertulis tetap disarankan dalam praktik hukum untuk memberikan bukti yang kuat dalam hal terjadi perselisihan di kemudian hari.
Meskipun secara umum perjanjian tidak diwajibkan dalam bentuk tertulis, ada beberapa jenis perjanjian yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Beberapa contoh perjanjian yang memerlukan bentuk tertulis antara lain:
Pasal 1320 BW menetapkan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, namun tidak mengharuskan perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis. Dengan demikian, perjanjian lisan tetap dianggap sah selama memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Namun, dalam praktik hukum, perjanjian tertulis tetap dianjurkan untuk menghindari kesulitan pembuktian jika terjadi sengketa. Selain itu, beberapa jenis perjanjian memang diwajibkan oleh undang-undang untuk dibuat dalam bentuk tertulis, terutama yang menyangkut hak atas tanah, perkawinan, dan transaksi bernilai besar. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai syarat sah perjanjian sangat penting bagi masyarakat agar dapat membuat dan menjalankan perjanjian dengan benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini