MK Periksa 30 Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2024, 7 Perkara Berasal dari Papua

MK Periksa 30 Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2024, 7 Perkara Berasal dari Papua

JAKARTA, literasihukum.comMahkamah Konstitusi (MK) menggelar 30 sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) serentak 2024 pada Kamis (16/1/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, tujuh dari perkara yang diperiksa hari ini merupakan sengketa Pilkada dari Provinsi Papua dan sekitarnya.

Sidang perkara Pilkada dari Papua melibatkan beberapa daerah, antara lain Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw. Sementara dari Provinsi Papua Tengah, terdapat pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai, serta pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime. Kasus lain dari provinsi ini diajukan oleh Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.

Dari Provinsi Papua Selatan, MK memeriksa perkara atas nama pemohon M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Perkara lainnya berasal dari pemohon Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.

Sidang Diperiksa oleh Tiga Panel Majelis Hakim

Agenda sidang ini meliputi pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam tiga panel. Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Total, MK akan memproses 30 perkara yang terdiri dari 7 sengketa Pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 perkara tingkat kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like
Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini