Non-Derogable Rights di Indonesia: Antara Jaminan Konstitusi dan Realitas Politik Kekuasaan
Mengapa HAM absolut di Indonesia sering terabaikan? Artikel ini mengupas kesenjangan antara jaminan konstitusi dan realitas politik yang melemahkan non-derogable rights.
Daftar Isi
- Analisis: Jaminan Hukum Non-Derogable Rights di Indonesia
- Landasan Konstitusional: Kekuatan Pasal 28I UUD 1945
- Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Peran ICCPR
- Praktik Terbaik Global: Belajar dari Jerman dan Afrika Selatan
- Tantangan Implementasi: Celah Antara Norma dan Praktik
- Dalih Keadaan Darurat: Terorisme dan Pandemi sebagai Ujian
- Persoalan Klasik: Hukuman Mati dan Kekerasan Aparat
- Bayang-Bayang Impunitas dan Intervensi Politik
- Membangun Kembali Perlindungan HAM: Sebuah Rekomendasi
- Kesimpulan
- Saran
- Daftar Pustaka
Bagian 3/3: Daftar Pustaka
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar