Literasi Hukum - Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun [1]. Di antara ragam hak tersebut, terdapat kategori khusus yang disebut
non-derogable rights, yaitu hak yang mutlak dan tidak dapat dibatasi, ditangguhkan, atau dikurangi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, seperti
Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dan
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. Secara khusus, Pasal 4 ICCPR menegaskan bahwa hak fundamental—seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragama—tidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik yang mengancam eksistensi bangsa [2].
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada tingkat tertinggi, pengakuan terhadap
non-derogable rights tercermin secara eksplisit dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” [3]
Jaminan konstitusional ini menunjukkan komitmen formal negara dalam menempatkan hak-hak absolut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasionalnya [4].
Analisis: Jaminan Hukum Non-Derogable Rights di Indonesia
Landasan Konstitusional: Kekuatan Pasal 28I UUD 1945
Prinsip
non-derogable rights di Indonesia memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak-hak mana saja yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun [6]. Ketentuan ini menempatkan hak-hak absolut pada hierarki tertinggi sebagai norma konstitusional (
constitutional supremacy). Artinya, tidak ada undang-undang atau kebijakan negara yang dapat mengesampingkannya, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Harmonisasi dengan Hukum Internasional: Peran ICCPR
Komitmen Indonesia diperkuat melalui ratifikasi ICCPR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi ini mewajibkan negara untuk menyelaraskan peraturan nasionalnya dengan standar HAM internasional. Dalam praktiknya, ICCPR memperkuat posisi Pasal 28I UUD 1945 sebagai dasar yuridis perlindungan hak absolut dan menjadi rujukan penting dalam mekanisme
judicial review di Mahkamah Konstitusi [7].
Praktik Terbaik Global: Belajar dari Jerman dan Afrika Selatan
Sebagai perbandingan, beberapa negara menunjukkan
best practice dalam melindungi hak-hak absolut. Jerman, melalui Konstitusi Dasarnya (
Grundgesetz), menjadikan martabat manusia sebagai "klausa abadi" (
eternal clause) yang tidak dapat diubah [8]. Sementara itu, Afrika Selatan mengatur
non-derogable rights secara eksplisit dalam
Bill of Rights Konstitusi 1996, yang melarang penangguhan hak atas kebebasan dari penyiksaan dan perbudakan bahkan selama keadaan darurat [9].
Tantangan Implementasi: Celah Antara Norma dan Praktik
Meskipun memiliki landasan normatif yang kuat, implementasi
non-derogable rights di Indonesia masih menghadapi tantangan serius di lapangan.
Dalih Keadaan Darurat: Terorisme dan Pandemi sebagai Ujian
Pembatasan hak sering kali terjadi melalui regulasi yang dibuat dengan dalih keadaan darurat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, misalnya, memperluas kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan tanpa proses peradilan yang memadai, sehingga berpotensi melanggar hak atas kebebasan [10]. Hal serupa terlihat selama penanggulangan pandemi Covid-19, di mana pembatasan mobilitas dan kebebasan berpendapat dilakukan secara masif, sering kali tanpa pengujian proporsionalitas yang jelas [11].
Persoalan Klasik: Hukuman Mati dan Kekerasan Aparat
Pelanggaran hak hidup masih terjadi, baik melalui praktik hukuman mati yang terus berjalan maupun melalui kekerasan negara di wilayah konflik seperti Papua. Di sisi lain, praktik penyiksaan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat masih kerap ditemukan dalam laporan Komnas HAM, terutama dalam penanganan demonstrasi atau konflik agraria. Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara norma konstitusional dan realitas di lapangan, yang diperparah oleh lemahnya peradilan HAM dan budaya impunitas [12].
Bayang-Bayang Impunitas dan Intervensi Politik
Faktor politik kekuasaan sering menjadi penghalang utama penegakan
non-derogable rights. Eksekutif dan legislatif kerap menggunakan dalih keamanan nasional untuk membentuk kebijakan yang melemahkan perlindungan HAM, seperti revisi UU ITE. Pada praktiknya, politik keamanan nasional sering kali memprioritaskan negara sebagai aktor dominan. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum (
rule of law), yang seharusnya menjadikan HAM sebagai batasan yang jelas bagi kekuasaan negara [13].
Membangun Kembali Perlindungan HAM: Sebuah Rekomendasi
Untuk memperkuat perlindungan hak-hak absolut, diperlukan langkah-langkah rekonstruktif yang strategis.
- Penguatan Judicial Review: Mahkamah Konstitusi harus menjadi garda terdepan dalam menguji setiap regulasi yang berpotensi melanggar non-derogable rights, dengan standar pengujian yang ketat mengacu pada prinsip jus cogens dan ICCPR.
- Perluasan Mandat Lembaga HAM: Komnas HAM harus diberi mandat yang lebih kuat agar rekomendasinya memiliki daya ikat hukum. Selain itu, penguatan peradilan HAM ad hoc sangat diperlukan untuk memutus rantai impunitas.
- Harmonisasi Hukum Nasional: Regulasi yang berisiko membatasi hak absolut, seperti UU Terorisme dan UU ITE, perlu direvisi agar selaras dengan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak ICCPR.
Kesimpulan
Secara formal, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kokoh untuk melindungi
non-derogable rights, baik melalui konstitusi (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945) maupun ratifikasi instrumen internasional. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Politik kekuasaan dan dalih keadaan darurat kerap digunakan untuk melegitimasi pembatasan terhadap hak-hak yang seharusnya absolut. Kesenjangan antara norma dan praktik ini menandakan lemahnya komitmen negara dalam menjadikan HAM sebagai batas kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum untuk memastikan
non-derogable rights benar-benar berfungsi sebagai pelindung utama (
ultimate safeguard) terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan negara.
Saran
- Reformasi Regulasi: Pemerintah dan DPR perlu segera meninjau kembali undang-undang yang berpotensi membatasi hak absolut agar sesuai dengan standar HAM internasional.
- Penguatan Lembaga Independen: Kewenangan dan independensi Komnas HAM, Peradilan HAM ad hoc, serta Mahkamah Konstitusi harus diperkuat agar mampu bertindak tanpa intervensi politik.
- Peningkatan Kesadaran Publik: Advokasi oleh masyarakat sipil dan pendidikan HAM harus terus digalakkan untuk membangun budaya hukum yang menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai prioritas utama.
Daftar Pustaka
[1] Mathew, L. (2019). Jatindra Kumar Das (2016) Human Rights Law and Practice. New Delhi, PHI Learning Private Limited..
International Journal for Crime, Justice and Social Democracy.
[2] Manfred Nowak. (2005).
U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary. Kehl am Rhein: Engel.
[3] Negara, H. T. Almond, Gabriel A & Verba, Sidney, 1990, Budaya Politik, Jakarta: Bina Aksara. Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi, Jakarta: Konstitusi Press
[4] Efendi, J., & Lutfianingsih, F. F. (2020). Non Derogable Rights Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
[5] Mahfud, M. (1998).
Politik hukum di Indonesia.
[6] Asshiddiqie, J., Revisi, E., & RI, K. M. K. (2006). Partai Politik dan Pemilihan Umum Sebagai Instrumen Demokrasi.
J urnal,
6.
[7] Suhariyanto. (2020). “Non-Derogable Rights dalam Perspektif Konstitusi Indonesia.”
Jurnal HAM
[8] Alexy, R. (2002).
A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press
[9] urrie, I., & De Waal, J. (2013).
The Bill of Rights Handbook. Cape Town: Juta.
[10] Amnesty International. (2021).
Indonesia: Human Rights Concerns in the Fight Against Terrorism.
[11] Komnas HAM. (2022–2023).
Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta
[12] Al Araf. (2017). “Pelanggaran HAM dan Politik Kekuasaan di Indonesia Pasca-Orde Baru.”
Jurnal Hukum & Pembangunan
[13] Mahfud MD. (2011).
Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Tulis komentar