Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai teori hukum administrasi negara. Lapangan pekerjaan administrasi negara dapat dilihat dari perkembangan teori-teori itu sebagai berikut.

1. Teori Hukum Administrasi Negara: Teori Ekapraja (Ekatantra)

Pada abad ke-14 dan abad ke-15, sistem pemerintahan pada umumnya negara, khususnya di Eropa adalah monarki absolut, yaitu seluruh kekuasaan negara berada dalam satu tangan, yaitu raja. Dalam negara monarki absolut ini, administrasi sebagai hukum administrasi negara yang membuat peraturan (legislatif ) dan menjalankan (eksekutif ) serta mempertahankan hukum administrasi negara dalam arti mengawasi (yudikatif ) seluruhnya tertumpu pada raja, demi kepentingannya. Sistem pemerintah hukum administrasi negara bersifat sentralisasi dan konsentrasi. Dalam sistem konsentrasi, berarti aparat negara yang lain merupakan pembantu raja sehingga tidak boleh mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya.

Oleh sebab itu, hanya ada satu macam kekuasaan, yaitu kekuasaan raja sehingga pemerintah hukum administrasi negaranya sering disebut pemerintah hukum administrasi negara Eka Praja. Dalam negara yang demikian, raja dapat berbuat dan bertindak sewenang-wenang, yang mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan warga negara tertekan dan sempit. Hak-hak dan kemerdekaan warga negara tidak diakui sama sekali.

Akibat dari perbuatan dan tindakan yang sewenang-wenang dari raja, lahirlah ahli pikir dan sarjana tentang negara dan hukum yang ingin mendobrak sistem pemerintah hukum administrasi negara monarki absolut dan menginginkan suatu sistem yang mengakui dan menjamin hak-hak individu dan dijamin serta dilindungi oleh hukum.

2. Teori Hukum Administrasi Negara: Teori Dwipraja (Dichotomy/Dwitantra)

Seorang sarjana Austria Jerman Kelsen dengan Die Reine Rechts Theorie suatu mazhab baru ilmu hukum, yaitu Mazhab Wina yang membagi seluruh kekuasaan negara menjadi dua bidang, yaitu:

  1. Legis Latio, yang meliputi “law creating function”;
  2. Legis Executio, yang meliputi:
    • legislative power;
    • judicial power.

Tugas Legis Executio itu bersifat luas, yaitu melaksanakan konstitusi beserta seluruh undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif sehingga mencakup selain kekuasaan administratif seluruh judicial power. Kemudian, Kelsen membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang, yaitu:

  1. political function (yang disebut government);
  2. administrative function (dalam bahasa Jerman “verwaltung”, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “bestuur”).

Pembagian dalam dua bidang ini disebut juga dwipraja ataupun dwitantra. Nawiasky dalam bukunya Alge-meine Staatslehre membagi seluruh kegiatan negara hukum administrasi negara menjadi dua bagian.

  1. Normgebung, yaitu pembentuk norma-norma hukum beserta pengundangannya yang bersifat bebas dalam memilih objeknya menurut keperluan.
  2. Normvolisichung atau fungsi eksekutif yang terikat pada normanorma atau undang-undang yang harus dilaksanakannya.

Nawiasky membagi normvolisichung dalam dua bagian, yaitu:

  1. C. Hu Verwaltung atau pemerintah hukum administrasi negara (pangreh);
  2. Rechtsplege atau peradilan.

Menurut A.M. Donner, pembedaan kekuasaan pemerintah hukum administrasi negara dapat dilihat dari segi sifat hakikat fungsi yang ada dalam suatu negara, yang dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu:

  1. kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara;
  2. kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya.

Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintah hukum administrasi negara dalam dikotomi, yaitu:

  1. policy making, yaitu penentu tugas dan haluan;
  2. task executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara.

Teori yang membagi fungsi pemerintah hukum administrasi negara dalam dua fungsi seperti tersebut disebut Teori Dwipraja.