Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai teori hukum administrasi negara. Lapangan pekerjaan administrasi negara dapat dilihat dari perkembangan teori-teori itu sebagai berikut.

1. Teori Hukum Administrasi Negara: Teori Ekapraja (Ekatantra)

Pada abad ke-14 dan abad ke-15, sistem pemerintahan pada umumnya negara, khususnya di Eropa adalah monarki absolut, yaitu seluruh kekuasaan negara berada dalam satu tangan, yaitu raja. Dalam negara monarki absolut ini, administrasi sebagai hukum administrasi negara yang membuat peraturan (legislatif ) dan menjalankan (eksekutif ) serta mempertahankan hukum administrasi negara dalam arti mengawasi (yudikatif ) seluruhnya tertumpu pada raja, demi kepentingannya. Sistem pemerintah hukum administrasi negara bersifat sentralisasi dan konsentrasi. Dalam sistem konsentrasi, berarti aparat negara yang lain merupakan pembantu raja sehingga tidak boleh mengambil inisiatif sendiri dalam melaksanakan fungsinya.

Oleh sebab itu, hanya ada satu macam kekuasaan, yaitu kekuasaan raja sehingga pemerintah hukum administrasi negaranya sering disebut pemerintah hukum administrasi negara Eka Praja. Dalam negara yang demikian, raja dapat berbuat dan bertindak sewenang-wenang, yang mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan warga negara tertekan dan sempit. Hak-hak dan kemerdekaan warga negara tidak diakui sama sekali.

Akibat dari perbuatan dan tindakan yang sewenang-wenang dari raja, lahirlah ahli pikir dan sarjana tentang negara dan hukum yang ingin mendobrak sistem pemerintah hukum administrasi negara monarki absolut dan menginginkan suatu sistem yang mengakui dan menjamin hak-hak individu dan dijamin serta dilindungi oleh hukum.