Tantangan Implementasi: Celah Antara Norma dan Praktik
Meskipun memiliki landasan normatif yang kuat, implementasi
non-derogable rightsdi Indonesia masih menghadapi tantangan serius di lapangan.
Dalih Keadaan Darurat: Terorisme dan Pandemi sebagai Ujian
Pembatasan hak sering kali terjadi melalui regulasi yang dibuat dengan dalih keadaan darurat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, misalnya, memperluas kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan tanpa proses peradilan yang memadai, sehingga berpotensi melanggar hak atas kebebasan [10]. Hal serupa terlihat selama penanggulangan pandemi Covid-19, di mana pembatasan mobilitas dan kebebasan berpendapat dilakukan secara masif, sering kali tanpa pengujian proporsionalitas yang jelas [11].
Persoalan Klasik: Hukuman Mati dan Kekerasan Aparat
Pelanggaran hak hidup masih terjadi, baik melalui praktik hukuman mati yang terus berjalan maupun melalui kekerasan negara di wilayah konflik seperti Papua. Di sisi lain, praktik penyiksaan dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat masih kerap ditemukan dalam laporan Komnas HAM, terutama dalam penanganan demonstrasi atau konflik agraria. Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara norma konstitusional dan realitas di lapangan, yang diperparah oleh lemahnya peradilan HAM dan budaya impunitas [12].
Bayang-Bayang Impunitas dan Intervensi Politik
Faktor politik kekuasaan sering menjadi penghalang utama penegakan
non-derogable rights. Eksekutif dan legislatif kerap menggunakan dalih keamanan nasional untuk membentuk kebijakan yang melemahkan perlindungan HAM, seperti revisi UU ITE. Pada praktiknya, politik keamanan nasional sering kali memprioritaskan negara sebagai aktor dominan. Pendekatan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum (
rule of law), yang seharusnya menjadikan HAM sebagai batasan yang jelas bagi kekuasaan negara [13].
Membangun Kembali Perlindungan HAM: Sebuah Rekomendasi
Untuk memperkuat perlindungan hak-hak absolut, diperlukan langkah-langkah rekonstruktif yang strategis.
- Penguatan Judicial Review: Mahkamah Konstitusi harus menjadi garda terdepan dalam menguji setiap regulasi yang berpotensi melanggar non-derogable rights, dengan standar pengujian yang ketat mengacu pada prinsip jus cogens dan ICCPR.
- Perluasan Mandat Lembaga HAM: Komnas HAM harus diberi mandat yang lebih kuat agar rekomendasinya memiliki daya ikat hukum. Selain itu, penguatan peradilan HAM ad hoc sangat diperlukan untuk memutus rantai impunitas.
- Harmonisasi Hukum Nasional: Regulasi yang berisiko membatasi hak absolut, seperti UU Terorisme dan UU ITE, perlu direvisi agar selaras dengan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak ICCPR.
Kesimpulan
Secara formal, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kokoh untuk melindungi
non-derogable rights, baik melalui konstitusi (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945) maupun ratifikasi instrumen internasional. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Politik kekuasaan dan dalih keadaan darurat kerap digunakan untuk melegitimasi pembatasan terhadap hak-hak yang seharusnya absolut. Kesenjangan antara norma dan praktik ini menandakan lemahnya komitmen negara dalam menjadikan HAM sebagai batas kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum untuk memastikan
non-derogable rightsbenar-benar berfungsi sebagai pelindung utama (
ultimate safeguard) terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan negara.
Saran
- Reformasi Regulasi: Pemerintah dan DPR perlu segera meninjau kembali undang-undang yang berpotensi membatasi hak absolut agar sesuai dengan standar HAM internasional.
- Penguatan Lembaga Independen: Kewenangan dan independensi Komnas HAM, Peradilan HAM ad hoc, serta Mahkamah Konstitusi harus diperkuat agar mampu bertindak tanpa intervensi politik.
- Peningkatan Kesadaran Publik: Advokasi oleh masyarakat sipil dan pendidikan HAM harus terus digalakkan untuk membangun budaya hukum yang menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai prioritas utama.
Komentar (0)
Tulis komentar