Literasi Hukum- Hak asasi manusia (HAM) adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun [1]. Di antara ragam hak tersebut, terdapat kategori khusus yang disebutnon-derogable rights, yaitu hak yang mutlak dan tidak dapat dibatasi, ditangguhkan, atau dikurangi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, sepertiUniversal Declaration of Human Rights(UDHR) 1948 danInternational Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) 1966. Secara khusus, Pasal 4 ICCPR menegaskan bahwa hak fundamental—seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragama—tidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik yang mengancam eksistensi bangsa [2]. Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada tingkat tertinggi, pengakuan terhadapnon-derogable rightstercermin secara eksplisit dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” [3]
Jaminan konstitusional ini menunjukkan komitmen formal negara dalam menempatkan hak-hak absolut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasionalnya [4].