Literasi Hukum-
Hak asasi manusia(HAM) adalah hak kodrati yang melekat pada setiap individu sejak lahir, yang tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh negara dalam kondisi apa pun [1]. Di antara ragam hak tersebut, terdapat kategori khusus yang disebut
non-derogable rights, yaitu hak yang mutlak dan tidak dapat dibatasi, ditangguhkan, atau dikurangi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun.
Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam berbagai instrumen hukum HAM internasional, seperti
Universal Declaration of Human Rights(UDHR) 1948 dan
International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) 1966. Secara khusus, Pasal 4 ICCPR menegaskan bahwa hak fundamental—seperti hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan, dan kebebasan beragama—tidak boleh dikurangi bahkan dalam keadaan darurat publik yang mengancam eksistensi bangsa [2].
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia telah meratifikasi kovenan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pada tingkat tertinggi, pengakuan terhadap
non-derogable rightstercermin secara eksplisit dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” [3]
Jaminan
konstitusionalini menunjukkan komitmen formal negara dalam menempatkan hak-hak absolut sebagai bagian integral dari sistem hukum nasionalnya [4].
Analisis: Jaminan Hukum Non-Derogable Rights di Indonesia
Landasan Konstitusional: Kekuatan Pasal 28I UUD 1945
Prinsip
non-derogable rightsdi Indonesia memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan hak-hak mana saja yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun [6]. Ketentuan ini menempatkan hak-hak absolut pada hierarki tertinggi sebagai norma
konstitusional(
constitutional supremacy). Artinya, tidak ada undang-undang atau kebijakan negara yang dapat mengesampingkannya, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi