Literasi Hukum - Pelajari semua tentang Hak Milik atas Tanah di Indonesia! Temukan definisi, ciri-ciri, subjek hukum yang berhak, dan bagaimana hak milik dapat hapus. Termasuk informasi tentang badan hukum dan perseroan terbatas.

Definisi Hak Milik

Pada pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh serta menjadi inti dari hak-hak atas tanah yang lain, hak yang dapat dipunyai orang atas tanah serta hak yang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Turun Temurun, berarti bahwa hak milik tidak hanya berlangsung selama masa hidupnya orang yang mempunyai hak tersebut namun dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya ketika ia meninggal.

Terkuat, berarti jangka waktu hak milik tidak terbatas, pemilik mempunyai wewenang yang paling luas dan paling bebas dalam mempergunakan tanahnya.

Terpenuh, berarti hak milik memberi wewenang pada orang yang mempunyai yang paling luas jika dibandingkan dengan hak yang lainnya. Hak milik dapat menjadi induk dari hak-hak lainnya dan hak milik berinduk kepada hak atas tanah lain. Dilihat dari peruntukannya, hak milik juga tak terbatas.

Terjadinya hak milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUPA : hak milik menurut ketentuan hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, hak milik terjadi pula karena  menurut penetapan Pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Ciri-Ciri Hak Milik

  • Dapat dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan;
  • Dapat digadaikan;
  • Hak milik dapat dialihkan kepada orang lain, yaitu suatu perbuatan hukum yang sengaja dilakukan untuk memindahkan hak milik dari pemilik kepada orang lain, misalnya : jual beli, hibah, wasiat dan hak milik dapat beralih karena sebab suatu peristiwa hukum;
  • Dapat dilepaskan dengan sukarela;
  • Dapat diwakafkan.