Literasi Hukum – Pelajari hierarki norma hukum, mulai dari pengertian norma, norma hukum, hingga penjenjangannya. Temukan penjelasan mengenai:
Sebelum membahas mengenai hierarki norma hukum, penting untuk mengetahui 3 pengertian, yakni pengertian norma, pengertian norma hukum, dan pengertian hierarki norma hukum.
Norma adalah aturan, standar, atau pedoman perilaku yang diharapkan dan disetujui secara umum dalam masyarakat atau kelompok tertentu. Norma berfungsi untuk mengatur interaksi sosial, menjaga ketertiban, dan memberikan panduan tentang apa yang dianggap benar, pantas, dan dapat diterima.
Berikut adalah beberapa aspek penting tentang norma:
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa setiap individu untuk patuh. Norma hukum bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hierarki norma hukum adalah susunan norma hukum yang bertingkat dan berlapis-lapis, di mana norma yang lebih tinggi mengikat dan mendasari norma yang lebih rendah. Hierarki ini penting untuk menjaga konsistensi dan koherensi sistem hukum.
Berikut adalah beberapa prinsip dasar hierarki norma hukum:
Berikut adalah contoh hierarki norma hukum di Indonesia:
Penting untuk diingat bahwa hierarki norma hukum dapat berubah seiring dengan perubahan konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikut adalah beberapa manfaat hierarki norma hukum:

Pemahaman terhadap norma hukum dalam suatu negara memperkenalkan kita pada konsep penjenjangan hukum, yang juga dikenal sebagai hierarki norma hukum hukum. Konsep ini awalnya diajukan oleh Adolf Merkl dan kemudian disebutkan oleh Zoran Jaliae dalam tulisannya yang berjudul “A Note on Adolf Merkl’s Theory of Administrative Law”.
Menurut Adolf Merkl, hukum adalah sebuah sistem yang tersusun secara hierarkis. Dengan kata lain, setiap norma hukum memiliki dua dimensi yang saling berkaitan, yang disebut sebagai das Doppelte Rechtsantlitz. Norma hukum yang berada di tingkat lebih tinggi selalu bergantung pada dan bersumber dari norma hukum yang berada di atasnya, sementara norma hukum yang berada di tingkat lebih rendah menjadi dasar dan sumber bagi norma hukum yang berada di bawahnya.
Dengan demikian, durasi keberlakuan norma hukum bersifat relatif, tergantung pada keberlakuan norma yang berada di atasnya. Jika norma yang berada di atasnya dihapuskan, maka norma hukum yang berada di bawahnya juga akan terhapus.

Secara teoritis, konsep hierarki norma hukum yang pertama kali dikemukakan oleh Merkl telah menjadi populer melalui gagasan Hans Kelsen dalam Teori Hukum Berjenjang (Stufenbau des Rechts). Kelsen menyatakan bahwa norma yang lebih rendah dihasilkan oleh norma yang lebih tinggi, menciptakan struktur hukum yang berjenjang dan hierarkis.
Artinya, setiap norma yang lebih rendah diberlakukan dan berasal dari norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi, pada gilirannya, berakar pada norma yang lebih tinggi lagi. Proses ini berlanjut hingga mencapai norma dasar (Grundnorm), yang merupakan norma hipotetis dan fiktif yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut.

Grundnorm adalah prinsip hukum yang bersifat abstrak, umum, dan menjadi asumsi dasar untuk semua sumber hukum secara formal. Dalam analogi piramida hukum, Grundnorm berada di puncak piramida sebagai norma tertinggi.
Kelsen menganggap Grundnorm sebagai meta juristic, yakni norma di luar sistem hukum atau algemene verbindende voorschrifften (tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan). Grundnorm merupakan sumber dari sumber dalam tatanan peraturan yang berada di bawahnya.

Teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh Hans Nawiasky, murid Kelsen, dalam konsep Die Stufenordnung der Rechtsnormen. Nawiasky menghubungkan hierarki ini dengan struktur negara. Konsepnya serupa dengan Kelsen, bahwa norma hukum dalam suatu negara terstruktur hierarkis dan bertingkat. Setiap norma yang lebih tinggi menjadi dasar dan sumber bagi norma yang lebih rendah, dan seterusnya, hingga mencapai Norma Dasar yang tertinggi.

Menurut konsep Nawiasky, norma-norma hukum dalam suatu negara tidak hanya bersifat hierarkis, tetapi juga terbagi dalam kelompok-kelompok tertentu. Klasifikasi ini terdiri dari empat bagian yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dalam konteks piramida norma hukum, Nawiasky menempatkan Staatsfundamentalnorm di puncaknya, yang diterjemahkan oleh Hamid S. Attamimi sebagai Norma Fundamental Negara. Norma ini merupakan norma tertinggi dalam suatu negara yang tidak berasal dari norma yang lebih tinggi.
Bagi Nawiasky, staatsfundamentalnorm adalah norma yang dianggap telah ada sebelumnya oleh masyarakat suatu negara dan menjadi fondasi bagi norma-norma hukum yang berada di bawahnya. Ini juga merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi suatu negara dan merupakan syarat bagi konstitusi tersebut untuk berlaku, karena norma ini telah ada sebelum konstitusi dibentuk.
Meskipun demikian, terdapat kesamaan antara pemikiran Kelsen dan Nawiasky. Keduanya mengakui bahwa norma hukum berjenjang dan berasal dari norma yang lebih tinggi, mencapai titik di mana sumber asalnya tidak lagi dapat ditelusuri karena telah dianggap ada sebelumnya (pre-supposed).
Namun, ada perbedaan antara mereka. Nawiasky mengelompokkan norma hukum, sementara Kelsen lebih melihatnya dalam konteks norma secara umum, tanpa keterkaitan langsung dengan suatu negara.
Perbedaan terakhir adalah bahwa Nawiasky menggunakan istilah “staatsfundamentalnorm” bukan “staatsgrundnorm” ketika merujuk pada norma dasar. Pertimbangannya adalah bahwa “grundnorm” mengacu pada susunan norma yang tetap (tidak berubah-ubah).
Sementara itu, norma tertinggi masih dapat berubah dalam situasi seperti pemberontakan, coup d’état, Putsch, Anscluss, dan sejenisnya. Meskipun dalam beberapa sudut pandang hukum, istilah “grundnorm” masih lebih sering digunakan daripada “staatsfundamentalnorm“.
Hierarki norma hukum merupakan elemen penting dalam sistem hukum yang menjamin konsistensi, kepastian, dan penyelesaian sengketa. Memahami hierarki dan klasifikasi norma hukum membantu memahami bagaimana sistem hukum bekerja dan bagaimana norma-norma hukum saling terkait.
Demikian pembahasan mengenai Memahami Hierarki Norma Hukum: Menelusuri Hierarki Norma Hukum. #TemanLiterasi dapat mengusulkan pembahasan dengan menghubungi kami melalui contact us atau melalui official whatsapp literasi hukum. Selain itu, #TemanLiterasi juga dapat mengirimkan tulisannya untuk dipublikasikan di website literasi hukum melalui laman Kirim Artikel.
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini