Ilmu Hukum

Pengantar Filsafat Hukum

Miftakhul Shodikin
419
×

Pengantar Filsafat Hukum

Share this article
Pengantar Filsafat Hukum
Gambar Ilustrasi

Literasi Hukum – Pengantar filsafat hukum merupakan sebuah bidang studi yang mengajarkan konsep-konsep filsafat yang mendasari hukum. Filsafat hukum bukan sekadar membahas peraturan-peraturan hukum secara teknis, tetapi lebih kepada pemahaman mengenai dasar-dasar filosofis yang membentuk sistem hukum tersebut. Pengantar filsafat hukum memberikan landasan teoritis dan reflektif bagi para mahasiswa hukum untuk memahami pertanyaan-pertanyaan mendasar, seperti apa itu hukum, dari mana hukum berasal, dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Konsep-konsep seperti keadilan, kebenaran, dan etika menjadi fokus utama dalam pengantar filsafat hukum, memberikan pemahaman mendalam tentang nilai-nilai yang membentuk landasan hukum suatu masyarakat. Melalui kajian filsafat hukum, mahasiswa dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan analitis yang esensial dalam menanggapi isu-isu hukum kontemporer.

Pengertian Filsafat

Filsafat (dari bahasa Yunani φιλοσοφία, philosophia, secara harfiah bermakna “pecinta kebijaksanaan” adalah kajian masalah mendasar dan umum tentang persoalan seperti eksistensi, pengetahuan, nilai, akal, pikiran, dan bahasa. Istilah ini kemungkinan pertama kali diungkapkan oleh Pythagoras ( 570–495 SM). 

Dalam bahasa Jerman dan Belanda disebut dengan istilah “PILOSHOPIE”, dalam bahas Inggris, “PHILOSOPHY”. Dalam bahasa Indonesia digunakan “Filsafat atau Falsafah”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : “Filsafat” berarti pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya.

Pengertian Filsafat Hukum

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yang mendalami pertanyaan-pertanyaan filosofis terkait dengan hukum. Filsafat hukum mencoba untuk memahami sifat, tujuan, dan dasar-dasar moral dari sistem hukum dan konsep-konsep hukum. Dalam pengertian ini, filsafat hukum membuka ruang untuk pertimbangan mendalam mengenai esensi hukum, prinsip-prinsip moral yang mendasarinya, serta implikasi sosial dan politiknya.

Menurut Satjipto Rahardjo, filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum. Sejalan dengan itu, Mahadi mengatakan bahwa filsafat hukum adalah filsafat yang membahas tentang sesuatu dibidang hukum secara mendalam sampai ke akar-akarnya.

Oleh karena itu, Filsafat hukum dapat dirumuskan sebagai pandangan tentang persoalan metafisika dan nilai-nilai, tidak berkaitan dengan teknis elemen/unsur-unsur hukum, dan bertitik tolak dari sudut pandang metayuridis, bertujuan untuk memahami hukum secara menyeluruh dan utuh.

Kedudukan Filsafat Hukum

Kedudukan filsafat hukum sebagai cabang dari filsafat lebih pada analisis dan pemahaman konsep-konsep filosofis yang mendasari hukum, daripada memberikan panduan atau aturan hukum konkret. Filsafat hukum melibatkan analisis konsep-konsep hukum fundamental, seperti keadilan, kebebasan, tanggung jawab, dan hak asasi manusia.

Pemikiran filsafat hukum mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan abstrak seperti, “Apakah hukum itu adil?” atau “Apa tujuan dari sistem hukum?” Selain itu, filsafat hukum juga membahas hubungan antara hukum dan moral. Pertanyaan seperti “Apakah hukum selalu mencerminkan moralitas?” atau “Bagaimana hukum dapat mempengaruhi perilaku moral? menjadi bagian dari kajian filsafat hukum.

Sehingga, Filsafat Hukum merupakan filsafat khusus yang mendasari ilmu hukum, yang mencakup segi ontologi, epistimologi dan Aksiologi. Filsafat Hukum adalah cabang dari Filsafat Etika yang mempelajari hukum secara filosofis, di mana “Hukum” sebagai objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti dasar, atau seakar-akarnya, yang disebut “hakikat hukum”.

Pengantar filsafat hukum merupakan suatu upaya untuk memahami dan merinci dasar-dasar pemikiran filosofis yang mendasari sistem hukum suatu masyarakat. Dalam konteks ini, aksiologi, ontologi, dan epistemologi menjadi konsep-konsep kunci yang membentuk landasan filsafat hukum.

Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari nilai, tujuan, dan etika di balik hukum, membahas tentang hak dan keadilan. Sementra Ontologi merupakan hakikat atau realitas yang menjadi dasar eksistensi hukum, menjelaskan apakah hukum bersifat objektif atau subjektif.

Sedangkan epistemologi berkaitan dengan sumber pengetahuan hukum dan cara kita memahami serta memperoleh pengetahuan tentang hukum.

Pengenalan terhadap ketiga konsep ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap aspek-aspek filosofis yang membentuk struktur hukum dan memberikan dasar bagi pengembangan teori hukum yang relevan dan berkelanjutan.

Aliran-aliran Filsafat Hukum

Dalam filsafat hukum, terdapat berbagai aliran pemikiran yang berbeda-beda. Beberapa aliran filsafat hukum yang penting antara lain:

  1. Realisme hukum, yang berpendapat bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim
  2. Idealisme hukum, yang berpendapat bahwa hukum adalah apa yang seharusnya diberlakukan, terlepas dari apa yang diputuskan oleh hakim.
  3. Naturalisme hukum, yang berpendapat bahwa hukum bersumber dari alam, dan bersifat universal.
  4. Positivisme hukum, yang berpendapat bahwa hukum bersumber dari negara, dan bersifat positif.
  5. Sosiologi hukum, yang berpendapat bahwa hukum merupakan produk dari masyarakat, dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.