Literasi Hukum - Pahami hak dan pilihan Anda sebagai nasabah bank digital. Artikel ini membahas upaya hukum yang tersedia untuk melindungi Anda dari kerugian, termasuk negosiasi, mediasi, dan litigasi. Temukan informasi tentang regulasi bank digital, solusi sengketa, dan langkah-langkah untuk meminimalkan risiko.

Upaya Hukum Nasabah Perbankan

Upaya hukum merupakan suatu hak bagi setiap individu sebagai nasabah pada apabila suatu perbankan melakukan tindakanya kerugian materiil. Upaya hukum yang dikenal dalam dunia perbankan dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi. Hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank masih berdasarkan secara keperdataan melalui perjanjian.

Dengan diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perjanjian antara bank dengan nasabah,  telah memberikan konsekuensi yang logis terhadap suatu pelayanan jasa perbankan. Namun, perlu diketahui bahwa tahapan penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pihak bank tidak serta melakukan Upaya hukum secara litigasi.  

Pada perspektif perlindungan konsumen dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan bahwa:

Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh PUJK tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan”.

Pilihan penyelesaian sengketa pada kasus kerugian nasabah perbankan sebagai bentuk cara untuk memulihkan dan meminta ganti kerugian yang telah dialami oleh nasabah atas tindakan pelaku usaha perbankan tersebut. Dalam UU Perlindungan Konsumen termaktub bahwa konsumen berhak atas, pengaduan serta mendayagunakan forum mediasi perbankan jika terjadi sengketa. Upaya hukum melalui mediasi merupakan gerbang utama dalam penyelesaian sengketa kerugian nasabah berdasarkan kesepakatan para pihak.