JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penahanan dokter Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta dugaan pelanggaran terkait produk dan perawatan kecantikan. Polisi menegaskan bahwa selama menjalani masa tahanan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi sebagaimana tahanan lain, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hingga Minggu, 8 Maret 2026, polisi juga menyatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Richard Lee.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Dalam perkembangan penyidikan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Sebelum penahanan dilakukan, Richard Lee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, permohonan itu akhirnya ditolak hakim tunggal, sehingga proses penyidikan terhadap dirinya tetap berlanjut.

 

Richard Lee
Richard Lee (Sumber: CNNIndonesia.com)

 

Polisi Sebut Penahanan Dilakukan Karena Dinilai Menghambat Penyidikan

Polda Metro Jaya menyebut penahanan Richard Lee dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan, ia terlebih dahulu diperiksa selama sekitar empat jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan dari penyidik. Polisi juga menyatakan Richard Lee telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya, meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil yang dinyatakan normal sehingga dinilai layak untuk menjalani penahanan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, keputusan menahan Richard Lee diambil karena penyidik menilai tersangka menghambat proses penyidikan. Salah satu pertimbangan yang dikemukakan polisi adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Pada hari yang sama, polisi menyebut Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok. Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee sempat mangkir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Rangkaian sikap itulah yang kemudian dijadikan alasan oleh penyidik untuk melakukan penahanan.

 

Ricarhd Lee Ditahan
Ricarhd Lee Ditahan (Sumber: Kompas.com)