Di bawah langit republik yang sesak oleh ribuan peraturan, kita menyaksikan sebuah paradoks yang menggelisahkan: warga negara dipaksa untuk sempurna di hadapan hukum, sementara pencipta hukum Negara menikmati kemewahan untuk terus-menerus berbuat salah tanpa beban dosa. Dalam doktrin klasik, kita diajarkan adagium fictie hukum, di mana setiap individu dianggap tahu hukum seketika setelah diundangkan (Soerjono Soekanto, 2007). Namun, ketika Negara memproduksi regulasi yang cacat, kebijakan yang kontraproduktif, atau keputusan tata usaha yang maladministratif, narasi yang muncul bukanlah “pertanggungjawaban”, melainkan sekadar “revisi”. Seolah-olah, kesalahan negara hanyalah coretan pensil yang bisa dihapus tanpa meninggalkan bekas luka pada tubuh keadilan.

Kesalahan Negara sebagai Krisis Etika, Bukan Sekadar Teknis Regulasi

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan sebuah krisis etika fundamental dalam bernegara. Lon Fuller dalam The Morality of Law pernah mengingatkan bahwa hukum memiliki moralitas internal yang jika dilanggar, tidak hanya menghasilkan aturan yang buruk, tetapi gagal menjadi hukum sama sekali. Dalam negara hukum konstitusional, kekuasaan bukan hanya dibatasi oleh hukum, tetapi juga diwajibkan bertanggung jawab secara moral ketika hukum yang ia ciptakan melukai rakyatnya. Kita hidup dalam ekosistem di mana "biaya berbuat salah" (cost of being wrong) bagi penyelenggara negara nyaris nol. Bayangkan sebuah kebijakan publik misalnya tentang tata niaga yang kacau atau sistem zonasi pendidikan yang tidak matang diterapkan. Kebijakan itu gagal, menimbulkan kerugian ekonomi bagi ribuan pelaku usaha atau mematikan mimpi ratusan siswa. Apa yang terjadi kemudian? Kebijakan dicabut, peraturan direvisi. Selesai. Tidak ada mekanisme hukum yang memaksa negara untuk menundukkan kepala dan mengakui kegagalan tersebut sebagai beban institusional.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Impunitas Normatif dan Hilangnya Biaya Kesalahan Negara

Kekosongan pertanggungjawaban ini menciptakan apa yang saya sebut sebagai "impunitas normatif". Ini berbeda secara diametral dengan impunitas pidana yang sering kita teriakkan dalam kasus pelanggaran HAM. Impunitas normatif jauh lebih halus, legal, dan sistemik. Ia bersembunyi di balik jubah diskresi dan kewenangan atribusi. Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan sebuah undang-undang karena bertentangan dengan UUD 1945 yang artinya pembentuk undang-undang telah melakukan kesalahan konstitusional apakah ada konsekuensi bagi DPR dan Pemerintah? Nihil. Mereka hanya diperintahkan untuk memperbaiki. Tidak ada sanksi politik yang mengikat, tidak ada denda moral, dan tentu saja, tidak ada rasa malu institusional. Inilah bentuk ketidakadilan yang paling purba: warga negara dihukum jika melanggar aturan negara, tetapi negara tidak dihukum saat melanggar hak warganya melalui aturan yang salah.

Batas-Batas Pertanggungjawaban Negara dalam Hukum Administrasi

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, kita memang mengenal konsep Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa) yang diadopsi dari Pasal 1365 KUHPerdata (Ridwan HR, 2011). Namun, mari kita jujur pada realitas di lapangan. Mekanisme ini bersifat perdata dan materialistik semata. Ia berorientasi pada "ganti rugi", bukan "pemulihan martabat" atau "pengakuan kesalahan". Negara bisa saja membayar ganti rugi, namun esensi dari kesalahan itu tidak pernah diakui sebagai cacat moral penguasa. Pembayaran ganti rugi dianggap transaksi penyelesaian sengketa, bukan pertobatan institusional. Akibatnya, kesalahan serupa berulang kali terjadi. Negara sebagai sistem pembentukan norma, bukan sekadar oknum pejabatnya menjadi residivis administratif yang kebal hukum.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership