Di bawah langit republik yang sesak oleh ribuan peraturan, kita menyaksikan sebuah paradoks yang menggelisahkan: warga negara dipaksa untuk sempurna di hadapan hukum, sementara pencipta hukum Negara menikmati kemewahan untuk terus-menerus berbuat salah tanpa beban dosa. Dalam doktrin klasik, kita diajarkan adagium fictie hukum, di mana setiap individu dianggap tahu hukum seketika setelah diundangkan (Soerjono Soekanto, 2007). Namun, ketika Negara memproduksi regulasi yang cacat, kebijakan yang kontraproduktif, atau keputusan tata usaha yang maladministratif, narasi yang muncul bukanlah “pertanggungjawaban”, melainkan sekadar “revisi”. Seolah-olah, kesalahan negara hanyalah coretan pensil yang bisa dihapus tanpa meninggalkan bekas luka pada tubuh keadilan.
Kesalahan Negara sebagai Krisis Etika, Bukan Sekadar Teknis Regulasi
Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan sebuah krisis etika fundamental dalam bernegara. Lon Fuller dalam The Morality of Law pernah mengingatkan bahwa hukum memiliki moralitas internal yang jika dilanggar, tidak hanya menghasilkan aturan yang buruk, tetapi gagal menjadi hukum sama sekali. Dalam negara hukum konstitusional, kekuasaan bukan hanya dibatasi oleh hukum, tetapi juga diwajibkan bertanggung jawab secara moral ketika hukum yang ia ciptakan melukai rakyatnya. Kita hidup dalam ekosistem di mana "biaya berbuat salah" (cost of being wrong) bagi penyelenggara negara nyaris nol. Bayangkan sebuah kebijakan publik misalnya tentang tata niaga yang kacau atau sistem zonasi pendidikan yang tidak matang diterapkan. Kebijakan itu gagal, menimbulkan kerugian ekonomi bagi ribuan pelaku usaha atau mematikan mimpi ratusan siswa. Apa yang terjadi kemudian? Kebijakan dicabut, peraturan direvisi. Selesai. Tidak ada mekanisme hukum yang memaksa negara untuk menundukkan kepala dan mengakui kegagalan tersebut sebagai beban institusional.
Tulis komentar