Literasi Hukum - Artikel ini akan memberikan pemahaman mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara mendasar dan jelas.

Pengantar

Pada pembahasan tentang pemilihan umum (Pemilu), tidak dapat dihindari untuk menjelaskan signifikansi konsep demokrasi yang berkaitan erat dengannya. Demokrasi, secara etimologis, berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti rakyat, dan "kratos" yang berarti pemerintahan atau kekuasaan.

Dengan demikian, dalam pengertian yang sederhana, demokrasi dapat diartikan sebagai sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat secara kolektif, bukan terpusat pada satu individu (monarki) atau kelompok kecil (oligarki). Saat ini, konsep demokrasi semakin berkembang dan seringkali dianggap memiliki arti yang serupa dengan republik.

Untuk menerapkan prinsip demokrasi dalam menjalankan pemerintahan suatu negara, tidak mungkin melibatkan seluruh warga negara secara langsung. Oleh karena itu, negara memilih perwakilannya dalam pemerintahan dengan harapan bahwa mereka dapat menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi rakyat. Pemerintah yang berusaha untuk kepentingan rakyat adalah cita-cita yang diidamkan oleh masyarakat.

Dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi tersebut, mekanisme khusus pemilihan diperlukan agar pemerintah yang terpilih dapat mewakili aspirasi pemilihnya. Konsep pemilihan umum (Pemilu) lahir sebagai bagian dari perkembangan teori demokrasi dan mekanisme pemilihan pemerintahan yang mewakili suara rakyat.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Pelaksanaan pemilu ini tidak jarang menimbulkan perselisihan pada hasil pemilunya. Hal yang sama juga dialami Indonesia. Perselisihan hasil pemilihan umum merupakan fenomena yang tak terhindarkan dalam dinamika politik Indonesia.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Indonesia

Perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan ketentuan UUD 1945, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang Hukum Acara PHPU di Indonesia

1. Pengertian

Pasal 1 Ayat (3) UU MK menjelaskan bahwa Permohonan PHPU adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; PMK Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; PMK Nomor 3 Tahun 2018
tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

2. Isi Permohonan

Minimal dalam pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi, diperlukan keberadaan tiga unsur penting yang wajib disertakan dalam permohonan. Tiga unsur tersebut merupakan persyaratan formil dan materil dari sebuah permohonan. Dalam konteks sengketa hasil pemilihan umum (PHPU), permohonan terkait PHPU juga harus memuat ketiga elemen tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu:

  1. Identitas Pemohon dan Termohon yang dituju
  2. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 (Posita/Fundamentum petendi)
  3. hal-hal yang diminta untuk diputus (Petitum)

Identitas para pihak tersebut merupakan syarat formil permohonan. Sedangkan posita dan petitum merupakan syarat materiil permohonan.

Pasal 75 UU MK menentukan mengenai hal-hal wajib yang dikemukakan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) adalah

“Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:
a. Kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; dan

b. Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.”