5. Putusan Mahkamah
Dalam menentukan putusan, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi yang mendengarkan hasil rapat panel hakim. RPH ini bersifat tertutup untuk umum. Putusan yang diambil melalui RPH tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat dengan terlebih dahulu mendengarkan pendapat hukum para hakim konstitusi.
Putusan terkait perselisihan hasil Pemilu tersebut kemudian akan dibacakan dalam rapat yang terbuka untuk umum yang amarnya berdasarkan ketentuan Pasal 57 PMK No. 2/2018 juncto Pasal 57 PMK No. 3/2018 juncto Pasal 51 PMK No. 4/2018 junctoPasal 47 PMK No. 5/2017 yang berbunyi
a. Permohonan tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard) apabila pemohon dan atau permohonan tidak memenuhi syarat;
b. Permohonan dikabulkan apabila permohonan terbukti beralasan dan selanjutnya Mahkamah membatalkan (void an initio) hasil penghitungan suara oleh KPU, serta menetapkan hasil penghitungan suara yang benar;
c. Permohonan ditolak apabila permohonan terbukti tidak beralasan.
Putusan MK bersifat final, bahkan terhadap perkara PHPU juga tidak dikenal upaya lain untuk membatalkan putusan MK.
Komentar (0)
Tulis komentar