Literasi Hukum - Dalam melaksanakan tugas administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan umumnya mengeluarkan keputusan tata usaha negara.
Contoh dari keputusan tata usaha negara adalah konsesi tambang. Pejabat yang mengeluarkan konsesi adalah pejabat di bidang pertambangan. Pejabat itu mengeluarkan konsesi berdasarkan kewenangannya yang diatur melalui peraturan bidang pertambangan.
Contoh lain adalah sertifikat hak milik atas tanah. Pejabat yang mengeluarkan sertifikat adalah pejabat bidang pertanahan berdasarkan kewenangannya dalam peraturan dengan bidang yang sama.
Kita akan menemukan lebih banyak bentuk keputusan tata usaha negara melalui kegiatan administrasi pemerintahan. Keputusan ini bersifat administratif serta mencakup banyak bidang dan skala yang beragam.
Lebih lanjut, keputusan tata usaha negara juga mampu menimbulkan dampak bagi masyarakat. Misalnya, konsesi tambang berdampak wilayah tempat tinggal penduduk yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Sertifikat tanah hak milik berdampak pada hak kepemilikan seseorang atas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Oleh karena mampu menimbulkan dampak bagi masyarakat, keputusan tata usaha negara dapat diadili. Ia dapat menjadi objek yang diperiksa melalui mekanisme peradilan administrasi. Di Indonesia, keputusan tata usaha negara dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara ("PTUN").
Artikel ini akan membahas bagaimana keputusan tata usaha negara mampu menjadi objek yang diperiksa melalui peradilan administrasi Indonesia.
Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Arti dari keputusan tata usaha negara diatur secara definitif dalam 2 undang-undang di bidang administrasi negara.
Pertama, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan"). Kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU PTUN") yang telah diubah dengan perubahan pertama melalui UU 9/2004 dan UU 51/2009.
UU Administrasi Pemerintahan, melalui Pasal 1 angka 7, mengatur definisi keputusan tata usaha negara sebagai berikut.
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sedikit berbeda dengan sebelumnya, melalui Pasal 1 angka 3, UU PTUN mengatur definisi keputusan tata usaha negara sebagai berikut.
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Dari 2 pasal di atas, dapat dipahami bahwa sesuatu disebut sebagai "keputusan tata usaha negara" jika sesuatu itu memiliki unsur-unsur berikut.
- berbentuk penetapan tertulis,
- dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,
- berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- bersifat konkrit, individual, dan final, dan
- menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
UU PTUN mengatur bahwa istilah "tertulis" pada indikator ke-1 tidak merujuk pada bentuk keputusan, melainkan pada isi dari keputusan. Ini berarti, bisa saja suatu catatan atau nota dianggap sebagai keputusan meskipun catatan atau nota itu tidak memiliki bentuk formal, seperti dokumen cetak. Indikator "tertulis" ini penting hanya demi proses pembuktian keberadaan keputusan, serta menjadi pelengkap atas indikator-indikator lain.
Melalui Pasal 1 angka 3, UU Administrasi Pemerintahan memperluas bentuk dari keputusan, yaitu keputusan dalam bentuk elektronik. Keputusan elektronik ini memiliki ketentuan sebagai berikut.
- Keputusan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis yang bersifat nonelektronik.
- Jika keputusan elektronik dikeluarkan berdasarkan keputusan tertulis, keputusan elektronik harus disampaikan kepada pihak yang dituju.
- Jika keputusan tertulis tidak disampaikan kepada pihak yang dituju, keputusan yang berlaku adalah keputusan elektronik.
- Jika terdapat pertentangan antara keputusan elektronik dan keputusan tertulis, keputusan yang berlaku adalah keputusan tertulis.
Lebih lanjut, melalui Pasal 87, UU Administrasi Pemerintahan juga mengatur bentuk konkrit lain dari keputusan, yaitu sebagai berikut.
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual,
- Keputusan yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya, dan
- Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.
Pada indikator ke-2 dari keputusan tata usaha negara, dijelaskan bahwa pihak yang dapat mengeluarkan keputusan tata usaha negara adalah pejabat. Di sini, tidak setiap pejabat dapat mengeluarkan keputusan. Pejabat itu haruslah pejabat di bidang tata usaha negara dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan peraturan.
Dalam buku berjudul Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Ali Abdullah menyatakan bahwa wewenang pejabat dalam mengeluarkan keputusan berasal dari 3 mekanisme, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Mekanisme ini diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengikat pejabat.
Kewenangan pejabat untuk mengeluarkan keputusan tersebut menganut kriteria fungsional. Artinya, kewenangan itu merupakan salah satu penerapan dari fungsi pejabat untuk melaksanakan administrasi pemerintahan. Wewenang itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, oleh karena suatu keputusan dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, logis untuk menyatakan bahwa isi dari keputusan juga mengandung unsur yang berhubungan dengan tata usaha negara. Inilah alasan mengapa indikator ke-3 muncul.
"Isi" dari keputusan adalah tindakan yang mampu memberikan akibat hukum dalam bidang tata usaha negara. Jelasnya, tindakan itu berasal dari pejabat yang mengeluarkan keputusan, lalu akibat hukum dari tindakan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang tata usaha negara.
Keputusan juga harus berbentuk konkrit, individual, dan final. Konkrit berarti objek dari keputusan adalah sesuatu yang jelas dan memiliki wujud. Individual berarti pihak yang dituju dari keputusan adalah pihak orang perorangan maupun badan hukum, dan bukan masyarakat luas. Final berarti timbulnya keputusan itu secara otomatis memberikan akibat hukum.
"Akibat hukum" dari keputusan adalah keadaan baru bagi pihak yang dituju. Di sini, pihak yang dituju akan memiliki hubungan hukum dengan pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan. Kedua belah pihak akan mengemban hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan apa yang ditentukan dalam keputusan.
Komentar (0)
Tulis komentar