- Keputusan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis yang bersifat nonelektronik.
- Jika keputusan elektronik dikeluarkan berdasarkan keputusan tertulis, keputusan elektronik harus disampaikan kepada pihak yang dituju.
- Jika keputusan tertulis tidak disampaikan kepada pihak yang dituju, keputusan yang berlaku adalah keputusan elektronik.
- Jika terdapat pertentangan antara keputusan elektronik dan keputusan tertulis, keputusan yang berlaku adalah keputusan tertulis.
Lebih lanjut, melalui Pasal 87, UU Administrasi Pemerintahan juga mengatur bentuk konkrit lain dari keputusan, yaitu sebagai berikut.
- Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual,
- Keputusan yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya, dan
- Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.
Pada indikator ke-2 dari keputusan tata usaha negara, dijelaskan bahwa pihak yang dapat mengeluarkan keputusan tata usaha negara adalah pejabat. Di sini, tidak setiap pejabat dapat mengeluarkan keputusan. Pejabat itu haruslah pejabat di bidang tata usaha negara dan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan peraturan.
Dalam buku berjudul Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen, Ali Abdullah menyatakan bahwa wewenang pejabat dalam mengeluarkan keputusan berasal dari 3 mekanisme, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Mekanisme ini diatur melalui peraturan perundang-undangan yang mengikat pejabat.
Kewenangan pejabat untuk mengeluarkan keputusan tersebut menganut kriteria fungsional. Artinya, kewenangan itu merupakan salah satu penerapan dari fungsi pejabat untuk melaksanakan administrasi pemerintahan. Wewenang itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, oleh karena suatu keputusan dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, logis untuk menyatakan bahwa isi dari keputusan juga mengandung unsur yang berhubungan dengan tata usaha negara. Inilah alasan mengapa indikator ke-3 muncul.
"Isi" dari keputusan adalah tindakan yang mampu memberikan akibat hukum dalam bidang tata usaha negara. Jelasnya, tindakan itu berasal dari pejabat yang mengeluarkan keputusan, lalu akibat hukum dari tindakan diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang tata usaha negara.
Keputusan juga harus berbentuk konkrit, individual, dan final. Konkrit berarti objek dari keputusan adalah sesuatu yang jelas dan memiliki wujud. Individual berarti pihak yang dituju dari keputusan adalah pihak orang perorangan maupun badan hukum, dan bukan masyarakat luas. Final berarti timbulnya keputusan itu secara otomatis memberikan akibat hukum.
"Akibat hukum" dari keputusan adalah keadaan baru bagi pihak yang dituju. Di sini, pihak yang dituju akan memiliki hubungan hukum dengan pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan. Kedua belah pihak akan mengemban hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan apa yang ditentukan dalam keputusan.
Perluasan Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara
Pasal 87 dari UU Administrasi Pemerintahan mengatur perluasan bentuk keputusan tata usaha negara. Menurut pasal tersebut, beberapa bentuk keputusan di bawah ini juga dimaknai sebagai keputusan tata usaha negara.
- Keputusan dalam bentuk penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual,
- Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya,
- Keputusan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
- Keputusan yang bersifat final dalam arti lebih luas,
- Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum, dan
- Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
Syarat Materiil dan Syarat Formil
Dalam bukunya yang berjudul Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, S. F. Marbun menyatakan bahwa keputusan tata usaha negara memiliki syarat materiil dan syarat formil. Kedua syarat ini sejatinya dapat ditarik dari unsur-unsur keputusan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan UU PTUN.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi