Literasi Hukum - Dibandingkan dengan bidang kajian hukum yang lain, hukum kesehatan tidak terlalu familiar bagi masyarakat Indonesia. Bisa jadi hal ini dikarenakan eklusifitas hukum kesehatan yang lebih akrab di kalangan akademisi dan praktisi kesehatan. Hukum kesehatan wajib dipelajari oleh mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia dalam mata kuliah Medikolegal, sebaliknya, hukum kesehatan tidak wajib dipelajari oleh mahasiswa hukum.
Pesatnya perkembangan sistem jaminan kesehatan nasional mewajibkan setiap warga negara Indonesia terdaftar dalam kepesertaan Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar praktik jaminan kesehatan itu selaras dengan bunyi Pasal 28 H UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.”
Dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut, setiap warga negara perlu memahami hak-hak yang berkaitan dengan kesehatan beserta kewajiban negara dalam memenuhinya. Olehkarenanya pengetahuan hukum kesehatan sudah seharusnya dimiliki oleh semua orang.
Pengertian Hukum Kesehatan
Prof. H.J.J. Leenen merumuskan hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum piana, dan hukum administratif dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, menjadi sumber hukum kesehatan (Fred Ameln,1991,14).
Rumusan pengertian di atas memberikan gambaran bahwa hukum kesehatan berfokus pada segala ketentuan yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (health care), baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan hukum yang berhubungan secara langsung dengan pemeliharaan kesehatan misalnya ketentuan mengenai tata cara imuninasi dan ketentuan pemberantasan penyakit menular. Sedangkan ketentuan tidak langsung didasarkan pada aturan-aturan yang berdimensi hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administratif yang diterapkan berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.