Dimensi Hukum Administratsi dalam Hukum Kesehatan
Perizinan merupakan instrumen administrasi yang paling krusial di dalam hukum kesehatan. Sebab, pelayanan kesehatan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Pendirian rumah sakit, klinik, apotek (SIA), praktik dokter (SIP), perawat (SIPP), apoteker (SIPA), dan profesi kesehatan yang lain memerlukan serangkaian prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk dapat beroperasi atau menjalankan profesinya. Secara umum perizinan ini dimaksudkan untuk pengedalian aktivitas tertentu, pencegahan bahaya bagi lingkungan, dan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (Ridwan HR, 2016, 209).
Pedoman Lain dalam Hukum Kesehatan
Selain bersumber pada peraturan perundang-undangan yang ada, dalam praktiknya hukum kesehatan juga berpedoman pada hukum internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Adanya hukum otonom di dalam lingkup organisasi profesi kesehatan juga menjadi pedoman dalam praktik pelayanan kesehatan. Misalnya dalam lingkup profesi dokter dikenal Kode Etik Kedokteran (Kodeki) dan Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang berperan layaknya badan peradilan intern.
Berlakunya Suatu Undang-Undang Kesehatan
Sebelumnya, ketiga dimensi hukum dalam hukum kesehatan tersebut di atas secara parsial juga diatur oleh suatu undang-undang yang bersifat khusus, antara lain:
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
Akan tetapi sejak tanggal 8 Agustus 2023, pemerintah telah melakukan harmonisasi undang-undang di bidang kesehatan melalui UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan yang memerlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang. Dalam Pasal 454 Undang-Undang Kesehatan terbaru menyatakan undang-undang yang telah disebutkan di atas sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan sebagai satu undang-undang kesehatan yang bersifat komprehensif sedikit banyak telah mengubah lanskap sistem kesehatan yang sebelumnya sudah ada. Hal ini juga berpengaruh pada perkembangan hukum kesehatan Indonesia di masa yang akan datang.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Jakarta: Grafikatama Jaya, 1991
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2016
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.