Dimensi Hukum Perdata dalam Hukum Kesehatan
Di dalam pemeliharaan kesehatan ada dua pihak yang perlu dibedakan:
- Health Receivers, yaitu penerima layanan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah pasien yaitu orang yang sakit, dan orang yang ingin memelihara atau meningkatkan kesehatan.
- Health Providers, yaitu pemberi pelayanan kesehatan, yaitu dokter dan tenaga bidang kesehatan lain seperti perawat, apoteker, bidan, laboran, ahli gizi, dan lainnya.
Penerapan hukum perdata dalam pemeliharaan kesehatan dapat dilihat dari relasi antara Health Receivers dan Health Providers. Hubungan antara dokter dengan pasien misalnya, tidak hanya hubungan medis, melainkan juga hubungan hukum yang terdapat dalam perjanjian medis atau apabila berkaitan dengan penyembuhan/kuratif disebut sebagai Perjanjian Terapeutik.
Perjanjian antara dokter dengan pasien dalam pemeliharaan kesehatan tidak selalu bersifat kuratif, tetapi juga preventif (pencegahan penyakit), rehabilitatif (pemulihan kesehatan), dan promotif (peningkatan kualitas kesehatan). Perjanjian itu sendiri diatur dalam KUH Perdata di dalam hukum perikatan. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian dan apabila ada pihak yang dirugikan -menurut Pasal 1365 KUH Perdata, pihak yang menimbulkan kerugian tersebut wajib membayar ganti rugi.
Dimensi Hukum Pidana dalam Hukum Kesehatan
Merujuk pada KUHP, ketentuan pidana yang sekiranya dapat diterapkan pada lingkup hukum kesehatan antara lain adalah:
- Pasal 359 KUHP: Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
- Pasal 360 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Kedua pasal tersebut dapat dikenakan pada dokter atau pemberi layanan kesehatan yang lain apabila dalam bertugas ia lalai dan menyebabkan pasien meninggal atau mengakibatkan luka berat. Hal demikian pernah terjadi pada dr. Setianingrum seorang dokter di Kabupaten Pati pada tahun 1980-an, yang dituntut menggunakan Pasal 395 KUHP dan terbukti bersalah di tingkat pertama dan banding. Walaupun pada akhirnya ia bebas di tingkat kasasi, hingga kini ancaman pidana tetap berlaku bagi dokter atau pemberi layanan kesehatan lain yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya terhadap pasien.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.