Literasi Hukum - Pelajari apa itu asas retroaktif, bagaimana keberlakuan asa retroaktif, dan bagaimana secara panjang pengaturan mengenai asas retroaktif dalam hukum nasional Indonesia dan hukum internasional. Baca artikel berikut untuk memahami seluruh pertanyaan di atas.

Definisi Asas Retroaktif

Secara harfiah, asas retroaktif diartikan suatu asas hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum tersebut diberlakukan atau diundangkan. 

Di dalam bahasa latin, asas retroaktif disebut ex post facto yang mengandung arti "dari sesuatu yang dilakukan setelahnya”.  Black's Law Dictionary mendefinisikan retroaktif sebagai  extending in scope or effect to matters that have occurred in the past.  Selanjutnya Black's Law Dictionary menambahkan law“that looks backward or contemplates the past, affecting acts or facts that existed before the act came into effect.” While Congress often considers legislation that would apply retroactively, the Constitution imposes some limited constraints on such laws.  Sedangkan menurut Merriam-webster Dictionary, retroaktif diartikan extending in scope or effect to a prior time or to conditions that existed or originated in the past.  

Pengertian yang sama terkait asas retroaktif juga dapat dilihat dalam Cambridge Dictionary bahwa retroactive (of a law or other agreement) having effect from the time before the law or agreement was approved.   Berdasarkan beberapa pengertian di atas tersebut, dapat ditarik pengertian sederhana dari asas retroaktif yakni asas hukum yang memperbolehkan suatu aturan hukum berlaku secara surut atau ke belakang sebelum hukum tersebut berlaku.