Asas Retroaktif V. Asas Legalitas
Asas retroaktif sering dianggap sebagai lawan dari asas legalitas yang pada umumnya merupakan asas fundamental dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan mengenai larangan retroaktif diatur secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa (1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Di dalam istilah latin, asas legalitas disebut Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali yang berarti tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu. Adapun asas legalitas ini di dalam perspektif negara hukum, merupakan asas yang fundamental dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Bahkan, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 mengatur secara tegas bahwa asas retroaktif merupakan salah satu dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun sebagaimana halnya dengan hak untuk hidup (non derogable rights).
Sejarah Larangan Pemberlakuan Asas Retroaktif
Secara historis, pada awalnya larangan pemberlakuan hukum secara surut (retroaktif) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) S.1947-23 yang berbunyi “De wet verbindt aleen voor het toekomende en heeft geen terug werkende kracht” (undang-undang hanya mengikat untuk masa depan dan tidaklah berlaku surut) dan kemudian Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht (KUHP). Selanjutnya larangan pemberlakuan hukum secara retroaktif juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUDS 1950 yang berbunyi “tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja”. Ketentuan yang sama juga diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen.
Pengaturan mengenai larangan hukum secara retroaktif juga diatur dalam berbagai ketentuan internasional. Roma Statute of the International Criminal Court 1998 misalnya, di dalam Article 22 (Noellum Crimen Sine Lege) International Criminal Court secara tegas menolak pengaturan mengenai asas retroaktif, dimana “A person shall not be criminally responsible under this statute unless the conduct in question constitute, at the time it takes place, a crime within the jurisdiction of the court”.
Ketentuan lain diatur dalam Article 23; “A person convicted by the court may be punished only in accordance with this Statute”
Article 24 (Non Retroactivity ratione personae); “No person shall be criminally responsible under this statute for conduct prior to the entry into force of the statute”.
Article 7 of the European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms and Its Eight Protocols juga mengatur berkaitan dengan larangan retroaktif, disebutkan No one shall be held guilty of any criminal offence on account of any act or omission which did not constitute a criminal offence under national or international law at the time when it was committed.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.