OpiniHukum InternasionalPerdata

Apa Itu Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional ?

Dini Wininta Sari, S.H.
472
×

Apa Itu Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional ?

Share this article
Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai pentingnya hukum perdata internasional dalam menghadapi masalah yang melibatkan unsur asing. Pembahasan meliputi tujuan hukum perdata internasional, kualifikasi dalam hukum perdata internasional, dan teori-teori kualifikasi hukum perdata internasional yang penting untuk dipahami.

Artikel ini juga membahas kelebihan dan kelemahan dari teori kualifikasi Lex Fori serta pengecualian yang ada. Dengan membaca artikel ini, pembaca dapat memahami pentingnya hukum perdata internasional dalam mengatasi persoalan hukum yang melibatkan unsur asing dan mengambil keputusan yang tepat dalam proses kualifikasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Algemene Bepalingen (AB) menyatakan mengenai status dan kewenangan hukum bagi warga negara indonesia berlaku hukum Indonesia dimanapun ia berada. Ketentuan tersebut ditafsirkan secara analogi oleh warga negara asing yang ada di Indonesia. Namun, dengan hapusnya penggolongan penduduk di Indonesia, pembedaan penduduk berdasarkan kewarganegaraanya mengakibatkan hubungan hukum yang awalnya merupakan hubungan hukum antar-golongan di Indonesia berubah menjadi hubungan hukum yang bersifat internasional karena adanya unsur asing.

Tujuan Hukum Perdata Internasional

Menurut Sunaryati Hartono, hukum perdata internasional bertujuan mencari jawaban terhadap tiga masalah pokok yang menyangkut peristiwa hukum adanya unsur asing yaitu: (1) hakim atau pengadilan manakah yang berwenang?, (2) hukum mana yang berlaku? (choice of law), dan (3) bilamana serta sampai di mana hakim nasional harus memperhatikan putusan pengadilan asing.

Hal ini menunjukkan bahwa eksistensi hukum tersebut kian penting dan mutlak diperlukan. Sebagai contoh dapat dikemukakan, adanya persoalan-persoalan hukum perdata internasional seperti perkawinan dan perceraian, jual beli internasional, masalah dwikewarganegaraan, adopsi internasional memungkinkan pula terjadinya hubungan-hubungan hukum yang mempunyai unsur asing. Dapat dikatakan bahwa hukum perdata internasional pada dasarnya adalah hukum perdata nasional untuk masalah-masalah yang bersifat internasional.

Kualifikasi dalam Hukum Perdata Internasional

Masalah kualifikasi merupakan masalah yang harus ditangani secara lebih khusus, karena dalam perkara-perkara hukum perdata internasional orang selalu berurusan dengan kemungkinan berlakunya lebih dari satu sistem atau aturan hukum dari beberapa negara yang berbeda.

Melalui proses kualifikasi inilah orang akan mengumpulkan fakta dalam peristiwa hukum tersebut untuk kemudian diklasifikasikan dalam suatu kategori yuridik tertentu dalam kaitannya dengan pengambilan keputusan hukum atas persoalan hukum.

Kualifikasi adalah suatu proses berpikir logis untuk menempatkan konsepsi asas-asas serta kaidah-kaidah hukum tertentu ke dalam sistem hukum yang berlaku. Kualifikasi dalam hukum perdata internasional menjadi penting karena berkaitan dengan adanya kewajiban untuk memilih salah satu sistem hukum yang relevan dengan kasus yang dihadapi.

Persoalan penting yang muncul dalam proses kualifikasi hukum perdata internasional pada dasarnya adalah berdasarkan sistem hukum apa kualifikasi dalam suatu perkara hukum perdata internasional seharusnya dilakukan. Dalam rangka menjawab pertanyaan tersebut maka muncul berbagai teori kualifikasi hukum perdata internasional yakni sebagai berikut :

1. Teori Kualifikasi Lex Fori (Menurut Hakim)

Tokoh penganut teori ini adalah Bartin dari Perancis dan Franz Khan dari Jerman. Hukum materiil dari Hakim adalah yang harus dipergunakan dalam kualifikasi ini. Misalnya dihadapkan pada istilah “perjanjian perkawinan”, “domisili” dan “tort”, maka istilah tersebut didefinisikan dan diinterpretasikan berdasarkan hukum materiil dari Hakim itu sendiri.

Oleh karena itu, kelebihan dari teori kualifikasi ini yaitu memudahkan penyelesaian suatu perkara karena hukum yang dipergunakan adalah hukum materiil yang dipahami oleh Hakim. Namun di sisi lain, kelemahan teori ini adalah ketidakadilan yang mungkin terjadi sebab adanya ukuran yang mungkin saja tidak sesuai dengan hukum asing yang seharusnya diberlakukan atau bahkan ukuran yang sama sekali tidak dikenal dalam hukum asing itu.

Pengertian-pengertian hukum dalam kaidah-kaidah hukum perdata internasional harus dikualifikasikan sesuai dengan pengertian hukum intern-materiil dari hukumnya Hakim itu sendiri. Ada beberapa pengecualian terhadap kualifikasi lex fori, yaitu:

  1. Kualifikasi kewarganegaraan (nasionalitas);
  2. Kualifikasi benda bergerak dan tidak bergerak;
  3. Kualifikasi yang ada pilihan hukumnya;
  4. Kualifikasi berdasarkan konvensi-konvensi internasional, jika negara yang bersangkutan turut serta dalam konvensi tersebut;
  5. Kualifikasi perbuatan melanggar hukum; dan
  6. Pengertian-pengertian yang digunakan mahkamah-mahkamah internasional.

2. Teori Kualifikasi Lex Causae (Lex Fori yang Diperluas)

Teori ini dipelopori oleh Martin Wolff. Kualifikasi hendaknya dilakukan menurut sistem hukum dari mana pengertian ini berasal. Tindakan kualifikasi dimaksudkan untuk menentukan kaidah hukum perdata internasional mana dari lex fori yang paling erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang mungkin diberlakukan. 

Penentuan ini harus dilakukan dengan mendasarkan pada hasil kualifikasi yang dilakukan dengan memperhatikan sistem hukum asing yang bersangkutan. Setelah kategori yuridik dari suatu peristiwa hukum ditetapkan dengan cara itu, barulah dapat ditetapkan kaidah hukum perdata internasional yang mana dari lex fori yang akan digunakan untuk menunjuk ke arah lex causae atau yang erat kaitannya dengan hukum asing yang seharusnya berlaku untuk menyelesaikan perkara.

Kualifikasi harus diterapkan sesuai dengan ukuran dari keseluruhan sistem hukum yang berkaitan dengan perkara. Maksud dari teori ini adalah guna menentukan kaidah hukum perdata internasional mana dari lex fori yang paling erat kaitannya dengan kaidah hukum asing yang mungkin diberlakukan. Anggapan teori ini bahwa kualifikasi harus dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara. 

3. Teori Kualifikasi Otonom

Kualifikasi ini berdasarkan perbandingan hukum. Tokoh dari teori ini adalah Ernst Rabel dari Jerman dan Beckett dari Inggris. Teori ini pada dasarnya bertitik tolak dari penolakan mereka terhadap asumsi yang melatarbelakangi suatu kaidah hukum perdata internasional hanya meliputi hukum intern dari forum. 

Dalam tindakan kualifikasi ini terhadap kumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitannya pada suatu sistem hukum nasional tertentu (bersifat otonom). Artinya, dalam hukum perdata internasional seharusnya dikembangkan konsep-konsep hukum yang khas, dapat berlaku secara umum serta mempunyai makna yang sama dimanapun berada. Ketentuan disesuaikan dengan pengertian-pengertian yang khas dari hukum perdata internasional, jadi tidak perlu identik dengan pengertian-pengertian dalam hukum materiil hakim ataupun hukum asing.

 4. Teori Kualifikasi Bertahap

Teori ini bertitik tolak dari keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi berdasarkan lex causae saja, karena sistem hukum apa atau hukum mana yang hendak ditetapkan sebagai lex causae masih harus ditetapkan lebih dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi dan bantuan titik taut. Adanya keberatan terhadap teori Lex Causae menyebabkan munculnya teori kualifikasi bertahap.

Kualifikasi menurut Teori Kualifikasi Bertahap dilakukan melalui dua tahap yaitu :

  • Kualifikasi Tahap Pertama atau Kualifikasi Primer, yaitu Hakim harus menemukan kaidah hukum perdata internasional atau pilihan hukum (lex fori) yang akan dipergunakan untuk menentukan titik taut penentu. Kualifikasi dilaksanakan dengan sistem kualifikasi intern yang dikenal pada lex fori, dimana kualifikasi ini dilakukan guna menetapkan lex causae.
  • Kualifikasi Tahap Kedua atau Kualifikasi Sekunder, yaitu apabila telah diketahui bahwa hukum yang seharusnya diberlakukan adalah hukum asing, maka perlu dilakukan kualifikasi lebih jauh menurut hukum asing yang telah ditemukan itu. Pada tahap kedua ini, seluruh fakta dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae, kemudian dijalankan dengan sistem kualifikasi intern yang dikenal pada lex causae.

Referensi

  • Gautama, Sudargo. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Bina Cipta, 2016.
  • Hartono, Sunaryati. Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Binacipta, 1976.
  • Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2016.
  • Seto Hardjowahono, Bayu. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.