Opini

Memahami Makna Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee)

Redaksi Literasi Hukum
1441
×

Memahami Makna Pancasila sebagai Cita Hukum (Rechtsidee)

Sebarkan artikel ini
Makna Pancasila sebagau rechtsidee
Ilustrasi Gambar oleh Penulis

Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang rechtsidee atau cita hukum dalam konteks hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan Pancasila sebagai cita hukum yang menjadi landasan hukum bangsa Indonesia.

Artikel ini juga menjelaskan konsep rechtsidee menurut para ahli dan bagaimana Pancasila sebagai cita hukum berfungsi sebagai saringan atau filterisasi dari konvensi-konvensi Internasional serta sebagai asas umum dalam mengkritik dan mendasari perilaku hukum di Indonesia.

Oleh: Shenny Mutiara Irni

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menerangkan bahwa pada pembukaannya itu menciptakan suatu pokok pikiran. Pokok pikiran yang dimaksud ialah merepresentasikan suasana dari Undang-undang Dasar (UUD) itu sendiri. Pokok pikiran tersebut, tidak lain ialah Pancasila. Lantas, Pancasila yang terkandung dalam konstitusi itu, bagi Bangsa Indonesia juga dijadikan sebagai cita hukum (rechtsidee). Cita hukum Pancasila adalah cita hukum yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena pada hakikatnya, hukum itu berpijak pada nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakatnya.

Sedang Pancasila itu sendiri mengandung nilai-nilai yang berasal dari dalam diri masyarakat Indonesia. Nilai-nilai yang berakar dari suatu bangsa tersebut tentu akan mendorong keefektifan hukum dan penegakkannya. Oleh sebab itu, Pancasila lantas dijadikan hukum dari segala sumber hukum. Selanjutnya, Pancasila menjadi penguasa atas hukum-hukum positif yang berlaku, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila sebagai cita hukum (rectsidee) harus atau wajib mendasari hukum positif di Indonesia, sekaligus sebagai alat filterisasi atau penyaring atas hukum internasional. Tidak hanya itu, tujuan dari perjalanan bangsa Indonesia tentu tercermin melalui cita hukum yang dipegang oleh negara yang bersangkutan.

Apa Itu Rechtsidee?

Istilah rechtsidee dikutip dari Bahasa Belanda yang artinya ialah cita hukum. Menurut pendapat dari A Hamid S Attamimi, rechtsidee itu memang sebaiknya diterjemahkan sebagai cita hukum, bukan cita-cita hukum. Kedua kalimat tersebut tentu menunjukkan perbedaan arti yang cukup signifikan. Lantas, jika disimpulkan, cita hukum dapat diartikan sebagai gagasan, ide, pikiran, cipta, atau pikiran. Pengertian cita hukum ini memiliki maksud bahwa hakikat hukum itu sejatinya berasal dari pikiran, gagasan, ataupun rasa dari masyarakatnya.

Merujuk pada pendapat ahli lainnya, yakni Gustaf Radbruch berpendapat bahwa cita hukum ialah sebagai bentuk dasar hukum yang bersifat konstitutif. Hal tersebut berarti bahwa jika cita hukum itu tidak ada, maka sebuah hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum. Oleh sebab itu, cita hukum menjadi tolok ukur yang sifatnya regulatif.

Hal tersebut berarti bahwa cita hukum berfungsi sebagai penguji atas adil atau tidaknya hukum positif suatu negara. Sementara itu, Radbruch lantas mengkonsepkan rechtsidee dengan nilai keadilan dalam konteks hukum. Ia berusaha mengaitkan konsep tersebut pada teori hukum yang berorientasi pada nilai, di mana kemudian nilai ideal yang digunakan oleh Radbruch adalah nilai keadilan. 

Sebagai bahan penyederhana terkait maksud dari Radbruch, seorang ahli hukum Universitas Tilburg, Belanda, yakni Hans Gribnau mencoba menjabarkan kembali konsep nilai hukum Radbruch dalam cita hukum. Hal tersebut berarti titik tolaknya adalah gagasan yang menyebutkan bahwa suatu hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, atau hukum yang ideal itu sendiri.

Maka kemudian, adalah benar pendapat Radbruch yang lainnya dimana ia mengatakan bahwa konsep hukum bergantung dengan cita hukum (rectsidee) dari negara itu sendiri.  Terdapat pula pendapat lain yang sejalan dari Meuwissen, yang mana ia mengonsepkan cita hukum sebagai suatu kenyataan hukum. Maksud dari pernyataan tersebut ialah cita hukum itu terbentuk dari olah pikir masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan, ketertiban, dan keadilan. 

Lantas, Apa Itu Rechtsidee Pancasila?

Jika berbicara tentang cita hukum Pancasila, secara mikro dapat didefinisikan sebagai suatu hukum yang merangkum berbagai nilai dan konsep yang secara elektif telah mengambil unsur-unsur paling baik dari kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Sedang secara makro, cita hukum Pancasila dapat dikatakan sebagai saringan atau filterisasi atas konvensi-konvensi Internasional. Pancasila juga digunakan sebagai asas umum dalam hal mengkritik, maupun mendasari seluruh perilaku hukum di negara Indonesia.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.