Sistem dan Mekanisme HAM di Indonesia
Materi muatan yang berkaitan dengan jaminan perlindungan HAM di Indonesia merupakan salah satu fokus terpenting dalam amandemen UUD NRI 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUD 1950, UUD 1945, dan UUD Amandemen IV Tahun 2002. Dalam kurun berlakunya undang-undang dasar tersebut, pencantuman secara eksplisit seputar HAM mengalami pasang surut yang lebih politis. Namun, pada Amandemen Kedua yang dilakukan di tahun 2000 telah ditetapkan sebuah bab tersendiri mengenai HAM yaitu dalam Bab XA yang terdiri dari 10 pasal (Pasal 28A-28J). Kesepuluh pasal tersebut dan pasal-pasal lainnya yang juga mengatur hak-hak dasar dalam UUD NRI 1945 telah mencakup semua jenis hak-hak asasi, baik klasik maupun sosial.
Penggunaan istilah HAM juga tidak ditemukan secara eksplisit dalam pembukaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD NRI 1945, namun hanya dicantumkan hak dan kewajiban warga negara. Seperti rumusan yang terdapat dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 setelah perubahan yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan undang-undang” dapat ditafsirkan secara tekstual bahwa HAM dapat direduksi menjadi suatu hak yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM memberikan penegasan pengakuan negara Republik Indonesia kepada HAM sebagai hak kodrati yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Rencana Aksi Nasional tentang HAM 1998-2003 serta Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat. Ruang lingkup pelanggaran berat HAM yang diatur melalui undang-undang tersebut mengadopsi sebagian materi dalam Statuta Roma 1998 berkenaan dengan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional yang berkaitan dengan HAM seperti dua buah kovenan, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) serta berbagai instrumen hukum internasional lainnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki Pengadilan HAM dalam sistem hukum nasionalnya serta sudah menangani dan memutus tiga perkara, yaitu kasus pasca jajak pendapat di Timor-Timur, kasus Tanjung Priok yang ditangani oleh Pengadilan HAM ad hoc, dan kasus Abepura yang ditangani oleh Pengadilan HAM yang bersifat permanen. Selain itu terdapat beberapa lembaga negara yang berkaitan dengan HAM, meliputi Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan lembaga-lembaga lainnya yang relevan dengan HAM.
Sistem dan Mekanisme HAM di Rusia
Konstitusi Federasi Rusia mencantumkan pengaturan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dalam Bab 2 Pasal 17-64 serta memberikan pengertian bahwa HAM dan kebebasan dasar ada pada diri setiap manusia sejak lahir, diakui secara universal dan tidak bisa dicabut. Selain itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan HAM dan kebebasan asasi warga negara tidak boleh melanggar hak dan kebebasan orang lain. Pengadilan HAM di Rusia berwenang menyelidiki pengaduan dari masyarakat Rusia terhadap keputusan dan tindakan lembaga-lembaga negara dalam mengambil langkah-langkah untuk memulihkan hak-hak yang dilanggar.
Federasi Rusia mengadopsi instrumen HAM dari Uni Soviet sebelumnya, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pada akhir tahun 1990 hingga 1998, Rusia juga meratifikasi Konvensi HAM Eropa yang menegaskan bahwa pengadilan HAM Eropa di Strasbourg ditetapkan menjadi pengadilan banding terakhir bagi masyarakat Rusia dari sistem peradilan nasionalnya. Menurut Pasal 15 Konstitusi yang diadopsi di Rusia pada bulan Desember 1993, perwujudan hukum internasional ini diterapkan sesuai dengan undang-undang federal nasional.
Sebagai sebuah organisasi dengan 48 negara anggota, Eropa membentuk Dewan Eropa yang berperan penting dalam mengawasi penghormatan dan penegakan HAM di Eropa. Tugas utama Dewan Eropa adalah melakukan penegakan dan perlindungan HAM, demokrasi dan kekuasaan hukum. Sebagai anggota Dewan Eropa dan penandatangan Konvensi Eropa tentang HAM, Rusia memiliki kewajiban internasional terkait dengan masalah HAM. Sejak pemilihan Duma Negara tahun 2011 dan dimulainya kembali kepresidenan tahun 2012, telah terjadi serangan legislatif terhadap beberapa hak konstitusional dan internasional. Hal itu dapat dilihat pada Pasal 20 dari Deklarasi Universal HAM tentang Kebebasan Majelis dan Asosiasi yang diwujudkan dalam Pasal 30 dan 31 Konstitusi Federasi Rusia tahun 1993.
Kesimpulan
Negara Indonesia dan Negara Rusia memiliki konstitusi yang rigid, dikatakan rigid karena perubahannya mensyaratkan mekanisme khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Bentuk pemerintahan Indonesia dengan Rusia memiliki persamaan, yaitu sama-sama menganut republik konstitusional di mana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan perbedaannya dilihat dari bentuk negaranya, dimana Negara Indonesia adalah negara kesatuan, sedangkan bentuk negara Rusia adalah negara Serikat/Federal.
Indonesia dan Rusia menjadikan konstitusi sebagai landasan negara serta memuat ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan terhadap HAM. Sistem dan mekanisme HAM yang dibangun oleh masing-masing negara Indonesia dan Rusia melalui materi muatan dalam konstitusinya maupun pembentukan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM serta instrumen HAM yang telah diratifikasi cukup beragam. Hal tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya sistem dan mekanisme HAM nasional negara Indonesia dan Rusia dapat menjadi modalitas yang memadai bagi pembentukan sistem dan mekanisme HAM secara global sesuai dengan setiap perkembangan yang terjadi.
Referensi
Dahlan Thaib, 1999. “Teori dan Hukum Konstitusi” (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
K.C.Wheare, 2005. “Konstitusi-Konstitusi Modern” (Surabaya: Pustaka Eureka)
Majda El-Muhtaj, 2017. “Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia” (Jakarta: Prenada Media)
Russian Federation's Constitution of 1993 with Amendments through 2008
Sri Soemantri, 1987. “Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi” (Bandung: Alumni)
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.