Hukum DagangHukum InternasionalMateri Hukum

Ketentuan Hukum terkait Batasan Nilai Barang Kiriman yang dikenakan Bea masuk Oleh Bea Cukai

Probo Pribadi Sm
189
×

Ketentuan Hukum terkait Batasan Nilai Barang Kiriman yang dikenakan Bea masuk Oleh Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Ketentuan Hukum terkait Batasan Nilai Barang Kiriman yang dikenakan Bea masuk Oleh Bea Cukai
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

Literasi Hukum Dalam dunia perdagangan internasional, keberadaan Bea Cukai menjadi sangat penting dan signifikan. Pelaku bisnis perdagangan sampai pada masyarakat umum tentunya mengenal apabila dalam perdagangan internasional atau perdagangan ekspor atau impor barang terdapat yang namanya bea cukai atau lembaga yang mengaturnya disebut dengan kepabeanan. Artikel ini membahas mengenai Ketentuan Hukum terkait Batasan Nilai Barang Kiriman yang dikenakan Bea masuk Oleh Bea Cukai.

Pengertian Bea Cukai

Berikut ini merupakan pengertian bea cukai dari berbagai sumber :

  1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bea Cukai diartikan secara terpisah. Bea adalah pajak, biaya, ongkos. Sedangkan bea cukai berarti perihal yang berhubungan dengan pajak. Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa bea cukai adalah biaya atau ongkos pajak. Bea cukai sangat identik dengan lahan basah bagi para aparat dikarenakan setiap pelanggaran pastinya terdapat penebusan berupa uang dalam jumlah besar. 
  2. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bea cukai sudah ada sejak penjajahan Belanda, orang Belanda menyebutkan bea cukai sebagai douane. Pada zaman Majapahit, bea cukai ini sudah banyak digunakan oleh para pedagang. 
  3. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan, bea merupakan pungutan suatu negara yang dikenakan setiap barang ekspor maupun impor. Sedangkan bea cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki sifat atau kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan-undangan. 
  4. Menurut Kemenkeu, bea cukai adalah suatu pungutan negara dengan cara dibayar sesuai kebutuhan transaksi yang nantinya akan kembali lagi menjadi milik kita. Pajak juga dapat digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur umum. Lalu, bea masuk disebut juga sebagai pungutan yang diberikan kepada barang-barang yang ditujukan untuk melindungi barang-barang yang sejenis di pasaran dalam negeri.

Sejarah Bea Cukai di Indonesia

Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini).

Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoer-rechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai).

Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan bea impor dan bea ekspor ditiadakan, Bea Cukai sementara hanya mengurusi cukai saja.

Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Barang Kiriman 

Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui penyelengara pos. Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa PJT. PJT merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain. Barang yang dikirim mealui prosedur barang kiriman haruslah dalam kondisi baru (brand new) dan tidak boleh bekas (second hand). Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). 

Dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023 diatur kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada: merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan/atau terdapat invoice atau dokumen sejenisnya. Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan.

Tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak. Hal yang berbeda adalah konsekuensi berupa sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Dalam menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman harus disampaikan dengan benar dan dilakukan dengan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) (sistem self assessment). Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.

Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan (mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran) dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Tagihan negara merupakan tangung jawab importir/penerima barang. Dalam hal barang kiriman Melalui Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan (PPMSE) , maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran Bea Masuk (BM) dan PDRI, termasuk denda. PJT yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.

Tagihan sanksi administrasi berupa denda diterbitkan bersamaan dengan tagihan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam satu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP). Untuk efisiensi dalam pelunasan BM dan PDRI serta denda, billing dapat dikonsolidasi. Namun, sistem akan mengakomodir pemisahaan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang didalamnya terdapat tagihan denda. Oleh karena tagihan dilakukan dalam satu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) maka jangka waktu pelunasan denda mengikuti jangka waktu pelunasan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) tersebut.

Dalam rangka pengawasan terhadap masuknya barang yang dilarang ataupun dibatasi impornya seperti Narkotika maka pemeriksaan fisik dilakukan berdasarkan manajemen resiko (parameter tertentu), artinya tidak semua barang diperiksa fisik. Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, pihak yang menyiapkan barang untuk diperiksa, membuka kemasan, dan mengemas kembali barang tersebut adalah penyelenggara pos. Pejabat Bea dan Cukai hanya melakukan pemeriksaan fisik dengan mengecek kesesuaian jenis, jumlah, dan spesifikasi antara fisik barang dan data yang diberitahukan. Dalam hal terjadi kerusakan, importir/penerima barang disarankan berkoordinasi dengan penyelenggara pos agar dilakukan penelusuran penyebab kerusakan tersebut.

Ketentuan Hukumnya 

Dalam Pasal 3 Ayat 3 PMK 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar, pengecualian bea keluar diberikan terhadap ekspor barang kiriman per orang untuk setiap pengiriman dengan nilai pabean ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah mengatur pembatasan transaksi tersebut dan tentunya akan ada konsekuensi kepada (Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan) PPMSE jika melanggar ketentuan tersebut. Penegakan kewajiban atas ketentuan tersebut serta pengenaan sanksinya merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

Dari sisi kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak menolak pengajuan penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman tersebut. Namun, dalam mendukung kebijakan tersebut, apabila ditemukan barang kiriman hasil perdagangan Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan (PPMSE) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Setiap ekspor barang kiriman wajib memenuhi ketentuan pemenuhan lartas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023. Pengurusan pemenuhan perizinan lartas dapat dilakukan di Kementerian/Lembaga terkait yang menerbitkan perizinan lartas.Terkait dengan pengecualian lartas atas ekspor barang kiriman juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut dimana perlu ada surat pengecualian yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Walaupun barang kiriman merupakan barang contoh atau barang non komersial tetap mengacu pada mekanisme pengecualian lartas yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam PMK 96/2023 ketentuan ekspor sementara diberitahukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) . Saat ini PEB sudah dapat memfasilitasi pemberitahuan dari perorangan dengan menggunakan NIB perorangan. NIB tersebut dapat didaftarkan pada didaftarkan di www.oss.go.id

Sementara, terkait pengurusan pembebasan bea masuk pada saat impor kembali barang kiriman yang telah diekspor baik baik dokumen ekspornya menggunakan (Consignment Note) CN atau PEB tetap mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK .04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor dimana importir perlu mengajukan permohonan pembebasan kepada Pejabat Bea dan Cukai. 

Permohonan perubahan atas kesalahan data CN dapat dilayani jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak CN mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dan disampaikan dengan menggunakan dokumen PP-CN.Dikecualikan terhadap elemen data seperti jumlah dan/ atau jenis barang, hanya dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean; serta nama sarana pengangkut dan/atau nomor voyage/ flight, hanya dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.

Sementara atas perubahan Data Pemberitahuan konsolidasi barang kiriman)   (PKBK) diberitahukan dengan menyampaikan PP-PKBK, dengan norma waktu yaitu sebelum Barang Kiriman masuk Kawasan Pabean.Bahwa semua elemen data CN dapat dibetulkan dan dilakukan penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai.Dalam hal perubahan atas kesalahan data CN dan.atau PKBK yang melewati jangka waktu, kewenangan persetujuan oleh persetujuan Kepala Kantor dengan Jangka waktu penelitian 5 Hari Kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Barang Kiriman yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Kiriman ekspor ditangani oleh unit pengawasan. Permohonan pembatalan dapat dilayani dalam jangka waktu: lima hari kerja sejak tanggal pendaftaran CN dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest, atau tiga hari kerja sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut atau tiga hari kerja sejak tanggal pembatalan outward manifest dalam hal sarana pengangkut tujuan luar daerah batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest. Sementara, permohonan pembatalan PKBK dapat dilayani paling lambat sebelum barang kiriman di masukkan ke kawasan pabean. 

Berdasarkan informasi dari sumber, perubahan signifikan terkait dengan De Minimis Threshold yaitu batas pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman yang sebelumnya adalah FOB USD 75 berubah menjadi FOB USD 3. Selain itu, terdapat pengenaan tarif PPN sebesar 11% atas semua barang kiriman tanpa nilai minimal. Untuk barang kiriman dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000, akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Selain itu, berdasarkan sumber, barang kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) akan dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500, akan dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations) nilai impor kurang dari USD 3 per kiriman atau setara Rp45.000 akan bebas Bea Masuk, namun akan dikenakan PPN sebesar 11%. Nilai impor lebih dari USD 1500 per kiriman akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI. Jika nilai total barang kiriman lebih dari USD 1500, wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus). 

Referensi:

  • Ike Novalia, Bea Cukai – Definisi, Fungsi, dan Contoh, https://www.finansialku.com/lifestyle/bea-cukai-adalah/ , diakses di Pematang Siantar, 28 April 2024.
  • Admin Web Bea dan Cukai, Sejarah Bea dan Cukai, https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/sejarah-bea-dan-cukai/ , diakses di Pematang Siantar 28 April 2024.
  • Admin Web Bea dan Cukai, Barang Kiriman, https://bcngurahrai.beacukai.go.id/barang-kiriman-page/diakses di Pematang Siantar, 28 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.