Literasi Hukum – Artikel ini menyelidiki peran dan aplikasi amicus curiae, atau ‘sahabat pengadilan,’ dalam sistem peradilan Indonesia. Kita akan mengeksplorasi dasar hukum, fungsi, serta perdebatan mengenai penerimaan sahabat pengadilan di Indonesia, menyediakan panduan bagi para praktisi hukum, dan menjawab pertanyaan umum mengenai topik tersebut.
Amicus curiae, yang berarti “sahabat pengadilan” dalam bahasa Latin, adalah sebuah konsep hukum di mana individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara dapat memberikan pandangan, informasi, atau keahlian yang bisa membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan tepat. Di Indonesia, peran ini belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diterima dalam praktek peradilan, khususnya pada kasus yang mempunyai dampak sosial atau hukum yang luas.
Tujuan sahabat pengadilan adalah untuk membantu pengadilan dalam mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan dalam suatu perkara, sehingga pengadilan dapat mengambil putusan yang adil dan tepat.
Konsep amicus curiae di Indonesia didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menegaskan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ini membuka jalan bagi hakim untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat sahabat pengadilan dalam proses pengambilan keputusan mereka.

Amicus curiae berfungsi untuk memberikan perspektif, informasi atau argumentasi hukum yang mungkin belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan. Fungsi ini sangat penting dalam kasus-kasus yang kompleks, terutama yang berkaitan dengan isu-isu besar seperti hak asasi manusia, kebijakan publik, dan interpretasi undang-undang. Dalam praktiknya di Indonesia, sahabat pengadilan sering digunakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, di mana pihak ketiga yang berkepentingan dapat mendaftarkan diri untuk memberikan pendapat dalam pengujian undang-undang.
Meskipun diterima dalam beberapa kasus, penerimaan amicus curiae di Indonesia masih menjadi topik perdebatan. Beberapa pihak berargumen bahwa peran ini perlu dilembagakan lebih formal untuk menghindari intervensi yang tidak tepat dalam proses pengadilan. Namun, pendukung sahabat pengadilan menekankan pentingnya peran ini dalam membantu pengadilan mencapai keputusan yang lebih adil dan berdasarkan informasi yang luas.

Amicus Curiae merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Meskipun terdapat beberapa tantangan dalam penerapannya, namun sahabat pengadilan dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk membantu pengadilan dalam mengambil putusan yang adil dan tepat.
Itulah artikel mengenai “Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan dalam Sistem Hukum Indonesia”.
Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini