Berita

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

Redaksi Literasi Hukum
1262
×

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
bupati sidoarjo gus muhdlor tersangka KPK
Bupati Sidoarjo

Jakarta, Literasi HukumKPK Resmi Tetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemotongan Insentif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali, yang juga dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK mengumumkan keputusan ini pada Selasa, 16 April 2024, menegaskan bahwa Gus Muhdlor telah menjabat sebagai bupati sejak periode 2021 hingga saat ini.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, belum memberikan rincian lebih lanjut tentang peran dan pasal yang dikenakan kepada Gus Muhdlor. Namun, ia menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi secara bertahap mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada publik.

Berdasarkan keterangan dari saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut, serta analisis bukti yang ada, tim penyidik KPK menemukan cukup bukti untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Proses gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya juga mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi ini, termasuk pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Gus Muhdlor menyatakan bahwa ia telah berusaha memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Ia juga membantah telah menerima uang dalam kasus ini dan mengatakan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo untuk mengelola pemerintahan secara lebih transparan.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo yang nonaktif, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ia diduga memotong insentif ASN sebesar 10-30% dari total dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar.

KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari Siska Wati dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Januari 2023. Total penerimaan dari dana insentif tersebut diduga digunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Itulah berita mengenai KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka.

Kunjungi laman Literasi Hukum Indonesia dan follow Instagram @literasihukumcom untuk upgrade pengetahuan hukum yang lebih baik!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.