Berita

Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK: Menjaga Kewarasan dan Masa Depan Demokrasi

Redaksi Literasi Hukum
132
×

Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK: Menjaga Kewarasan dan Masa Depan Demokrasi

Share this article
Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK Menjaga Kewarasan dan Masa Depan Demokrasi
Ganajr Pranowo dan Mahfud MD diwawancarai Wartawan.

Jakarta, Literasi HukumGanjar Pranowo dan Mahfud MD menyatakan bahwa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga kestabilan dan aspirasi masyarakat akan Indonesia yang lebih baik. Mereka berharap Mahkamah memiliki keberanian untuk membatalkan hasil pemilu, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain.

Ganjar menyatakan bahwa negara Indonesia lahir dengan visi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan. Dia menegaskan bahwa cita-cita tersebut hanya dapat tercapai jika para pemimpin mampu menempatkan kepentingan dan kesejahteraan warga sebagai prioritas utama di atas kepentingan pribadi mereka yang berkuasa.

Advertisement
Advertisement

Bangsa Indonesia juga telah menikmati kemajuan dalam demokrasi yang lebih bebas dan terbuka setelah Reformasi 1998. Masyarakat kini dapat merasakan kebebasan dalam menyuarakan pendapat, mendapatkan hak pilih untuk memilih pemimpin, serta menghadirkan pembatasan masa kepemimpinan. Namun, tanggung jawab untuk memelihara semangat reformasi tersebut harus terus dijaga oleh generasi penerus.

Namun demikian, lanjut Ganjar, demokrasi dapat tercemar oleh pihak-pihak yang hanya memprioritaskan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Bahkan, dalam Pemilihan Presiden tahun 2024 yang lalu, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan, di mana pemerintah diduga menggunakan sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu. Selain itu, ada juga indikasi pengerahan aparat keamanan untuk membela kepentingan politik pribadi.

Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” ujar Ganjar saat membacakan pernyataan pembuka sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sidang yang dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Ganjar-Mahfud didampingi oleh 12 kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.

Sidang sengketa pemilihan presiden tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta anggota KPU, August Melaz, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, yang didampingi oleh para kuasa hukum.

Sebagai pihak yang memberikan keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diwakili oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty.

Adapun pihak terkait dalam perkara tersebut, yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Fahri Bachmid, OC Kaligis, dan Rivai Kusumanegara.

Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk mencegah agar warga tidak kehilangan harapan terhadap perilaku politik kita, dan untuk memelihara impian semua warga negara akan Indonesia yang lebih mulia.

Ganjar-Mahfud Berharap MK Membuat Landmark Decision

Menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki keberanian untuk membuat keputusan yang monumental dengan menembus ruang keadilan substantif, bukan hanya terbatas pada keadilan prosedural. Terutama, MK memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pihak yang memperkenalkan konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang telah diadopsi dalam tata hukum di Indonesia.

Ia menekankan agar tidak terjadi persepsi, bahkan kebiasaan, bahwa hasil pemilu hanya dapat dimenangkan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan serta memiliki sumber daya finansial yang berlimpah. Mahfud berharap MK memiliki keberanian untuk membatalkan hasil pemilu yang diduga dilakukan secara curang dan melanggar prosedur. Sebagai contoh, Mahfud menyebut bahwa MK dan Mahkamah Agung di beberapa negara seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand juga pernah membatalkan hasil pemilu dalam beberapa kasus.

Mahfud memahami bahwa tidak mudah bagi hakim konstitusi untuk mengambil keputusan dalam perkara gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden. Namun, ia berpendapat bahwa MK harus mengambil langkah-langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangi oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaban kita menjadi mundur,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.