Literasi Hukum – Kedaulatan teritorial suatu negara merupakan prasyarat yang perlu dipenuhi sebagai suatu negara yang merdeka, berdaulat dan diakui oleh hukum internasional. Hal ini didasarkan pada Konvensi Montevideo tahun 1993 yang mensyaratkan suatu negara untuk memenuhi 4 hal guna dianggap sebagai negara yang sah secara hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah teritorial atau wilayah kedaulatan yang pasti, adanya pemerintahan yang berdaulat, serta adanya pengakuan dari negara lain. Lalu apa yang dimaksud dengan kedaulatan teritorial serta bagaimana cara memperolehnya?
Kedaulatan teritorial adalah bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam menjalankan yurisdiksi secara khusus di wilayahnya. Dalam hal ini, negara mempunya kewenangan untuk menjalankan yurisdiksi hukum nasional di wilayah kedaulatan teritorialnya. Semua hal termasuk orang, benda dan peristiwa hukum yang terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk secara penuh terhadap kedaulatan negara yang menguasai wilayah tersebut. Max Huber menyebutkan bahwa kedaulatan teritorial memiliki setidaknya dua ciri yang penting untuk dimiliki sebuah negara, yaitu sebagai prasyarat hukum untuk adanya suatu negara, dan sebagai hal yang menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus merupakan fungsi dari suatu negara.
Terdapat mekanisme perluasan maupun pembatasan terkait kedaulatan teritorial yang dimiliki oleh suatu negara. Dalam hal perluasan kedaulatan, hal ini terjadi karena setidaknya 2 alasan, yaitu:
Selain dari perluasan kedaulatan, terdapat juga pembatasan dalam wilayah teritorial suatu negara, yang terdiri dari 2 pembatasan yaitu:
Terdapat banyak cara bagi suatu negara untuk memperoleh wilayah kedaulatannya. Mengutip Pendapat Huala Adolf dalam buku Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional (2015), ia setidaknya memaparkan 7 cara dalam meraih kedaulatan wilayah suatu negara, yaitu:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini