Hukum Internasional

Kedaulatan Teritorial Negara dan Cara Memperolehnya menurut Hukum Internasional

Egi Nugraha
959
×

Kedaulatan Teritorial Negara dan Cara Memperolehnya menurut Hukum Internasional

Sebarkan artikel ini
kedaulatan teritorial negara
Ilustrasi gambar oleh penulis.

Literasi Hukum – Kedaulatan teritorial suatu negara merupakan prasyarat yang perlu dipenuhi sebagai suatu negara yang merdeka, berdaulat dan diakui oleh hukum internasional. Hal ini didasarkan pada Konvensi Montevideo tahun 1993 yang mensyaratkan suatu negara untuk memenuhi 4 hal guna dianggap sebagai negara yang sah secara hukum internasional, yaitu adanya penduduk yang tetap, adanya wilayah teritorial atau wilayah kedaulatan yang pasti, adanya pemerintahan yang berdaulat, serta adanya pengakuan dari negara lain. Lalu apa yang dimaksud dengan kedaulatan teritorial serta bagaimana cara memperolehnya?

Pengertian Kedaulatan Teritorial Negara

Kedaulatan teritorial adalah bentuk kedaulatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara dalam menjalankan yurisdiksi secara khusus di wilayahnya. Dalam hal ini, negara mempunya kewenangan untuk menjalankan yurisdiksi hukum nasional di wilayah kedaulatan teritorialnya. Semua hal termasuk orang, benda dan peristiwa hukum yang terjadi di suatu wilayah pada prinsipnya tunduk secara penuh terhadap kedaulatan negara yang menguasai wilayah tersebut. Max Huber menyebutkan bahwa kedaulatan teritorial memiliki setidaknya dua ciri yang penting untuk dimiliki sebuah negara, yaitu sebagai prasyarat hukum untuk adanya suatu negara, dan sebagai hal yang menunjukkan negara tersebut merdeka yang sekaligus merupakan fungsi dari suatu negara.

Perluasan dan Pembatasan Kedaulatan Teritorial Negara

Terdapat mekanisme perluasan maupun pembatasan terkait kedaulatan teritorial yang dimiliki oleh suatu negara. Dalam hal perluasan kedaulatan, hal ini terjadi karena setidaknya 2 alasan, yaitu:

  • Perluasan teritorial terjadi karena negara yang bersangkutan memperoleh wilayah baru yang sah dan didapatkan dengan cara-cara yang dikenal oleh hukum internasional.
  • Perluasan teritorial yang terjadi karena klaim atas wilayah, terutama wilayah lautan. Klaim ini dapat didasari oleh berbagai faktor seperti kemajuan teknologi maupun dinamika politik internasional. Contoh dari kasus perluasan teritorial negara melalui cara ini adalah Israel yang mengklaim sebagian besar wilayah Palestina sebagai bagian teritorial negaranya,atau klaim Tiongkok atas kepemilikan wilayah lautan di Laut China Selatan.

Selain dari perluasan kedaulatan, terdapat juga pembatasan dalam wilayah teritorial suatu negara, yang terdiri dari 2 pembatasan yaitu:

  • Setiap negara tidak bisa melaksanakan yurisdiksi atau kedaulatannya keluar dari wilayahnya yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah negara lain. Contoh dari adanya pembatasan ini tercermin dalam kasus pulau Palmas (The Islands of Palmas) tahun 1928. Pulau Palmas atau Miangas terletak diantara perbatasan wilayah Filipina dan Indonesia Utara. Pada tahun 1898, Spanyol menyerahkan Filipina ke AS melalui perjanjian Paris. Tahun 1906, AS menemukan bahwa Belanda juga mengklaim kedaulatan wilayah atas pulau Palmas. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus sengketa ini lewat pengadilan arbitrase permanen yang dipimpin seorang arbiter pengacara berkebangsaan Swiss, Max Huber. Huber mengatakan bahwa dalam kedaulatan teritorial, melekat didalamnya kewajiban (duty) untuk melindungi dan tidak mengganggu hak-hak negara lain. Dalam kasus tersebut Belanda memenangkan sengketa, dan Pulau Palmas atau Miangas sekarang menjadi bagian wilayah kedaulatan penuh Indonesia.
  • Suatu negara yang memiliki kedaulatan teritorial berkewajiban untuk menghormati kedaulatan teritorial negara lain, begitupun sebaliknya. Dalam kasus The Corfu Channel Case tahun 1949, Mahkamah Internasional berpendapat bahwa di antara negara-negara merdeka, penghormatan terhadap sesama kedaulatan wilayah merupakan dasar yang penting untuk membangun hubungan internasional yang baik.

Cara Memperoleh Kedaulatan Teritorial

Terdapat banyak cara bagi suatu negara untuk memperoleh wilayah kedaulatannya. Mengutip Pendapat Huala Adolf dalam buku Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional (2015), ia setidaknya memaparkan 7 cara dalam meraih kedaulatan wilayah suatu negara, yaitu:

  1. Pendudukan atau Okupasi (Occupation), adalah pendudukan terhadap wilayah yang bukan dan belum pernah dimiliki oleh suatu negara ketika proses pendudukan itu terjadi. Pendudukan mengandung dua unsur pokok, yaitu penemuan wilayah baru dan pengawasan yang efektif terhadap wilayah tersebut.
  2. Penaklukan (Annexation), adalah cara memperoleh wilayah berdasarkan kekerasan seperti perang atau invasi. Cara ini tidak diakui lagi secara sah setelah ditandatanganinya Brian-Kellog Pact tahun 1928 yang melarang perolehan wilayah dengan kekerasan.
  3. Akresi atau Gejala Alam (Accretion/Avulsion), adalah suatu cara untuk memperoleh wilayah baru melalui proses alamiah. Contohnya adalah meletusnya gunung vulkanik di dasar laut yang melahirkan pulau baru dan menjadi bagian dari wilayah teritorial negara tertentu.
  4. Preskripsi (Prescription), adalah pemilikan suatu wilayah oleh suatu negara yang telah didudukinya dalam jangka waktu yang lama dengan sepengetahuan dan tanpa keberatan dari pemiliknya.
  5. Cessi (Cession), Adalah pengalihan wilayah secara damai dari suatu negara ke negara lainnya. Contohnya adalah kasus penjualan wilayah Alaska yang merupakan milik Rusia, dijual kepada AS pada tahun 1867 seharga 7,2 Juta dollar AS. Jual beli ini menjadikan adanya proses cessi, yaitu peralihan wilayah Alaska secara damai dari Rusia kepada Amerika Serikat.
  6. Plebisit atau Pemilihan Umum (Plebicites), adalah bentuk pengalihan wilayah melalui pilihan penduduknya setelah diadakannya pemilu, referendum, atau cara-cara lain yang melibatkan partisipasi dan persetujuan penduduknya.
  7. Putusan Pengadilan / Arbitrase (Adjudication), suatu wilayah teritorial negara tertentu dapat berubah atau beralih kepemilikannya karena diputuskan oleh pengadilan. Konsep ini diperkenalkan oleh S.T. Bernandez yang menyatakan bahwa perolehan wilayah sifatnya tidaklah konstitutif, melainkan deklaratif yaitu melalui putusan pengadilan atau arbitrase.

Referensi

  • Konvensi Montevideo Tahun 1993 (Montevideo Convention on The Rights and Duties of States).
  • Adolf, Huala. 2015. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional (Cetakan ke-5). Penerbit CV Keni Media, Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

artikel diplomat
Opini

Literasi Hukum – Kekebalan diplomatik adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa seorang diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia…