Literasi Hukum – Setiap sebab pasti ada akibat, segala hal yang diperbuat, pasti semua terdapat konsekuensi yang melekat pada perbuatan tersebut. Akhir-akhir ini terdapat berita duka atas kematian kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan di Indonesia akibat dipecatnya tiga Hakim Pengadilan Negeri yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronnald Tannur yang merupakan anak dari eks DPR-RI Edward Tannur fraksi PKB. Hal tersebut menyebabkan adanya gesekan dari masyarakat untuk menuntut keadilan yang tercedera untuk keluarga korban Dini Sera Afrianti. Hal tersebut menjadi menarik untuk mengkaji pengaruh kasus tersebut dengan Marwah pengadilan.
Kronologi Singkat Vonis Bebas Ronald Tannur Beserta Kontroversinya
Rabu (24/7) Putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sempat menggemparkan pengunjung yang hadir di sidang pengadilan. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur yang sebelumnya dituntut oleh jakwa dengan hukuman 12 Tahun penjara dan restitusi pada keluarga korban senilai Rp. 264,6 juta merujuk pada Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (Amir Baihaqi, 2024)
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya” ucap hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu (24/7/2024).(Amir Baihaqi, 2024) Dalam pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan karena tindakan terdakwa.
Kejadian tersebut menuai kontroversi di mata publik, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyoroti beberapa barang bukti yang diabaikan hakim hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Menurutnya, barang bukti yang diabaikan hakim antara lain surat visum et repertum yang disebutkan ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil. Seharusnya itu merupakan fakta yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim ujar putu Kamis, (25/7/2024).(Hilda Rinanda, 2024) Sehingga jaksa menilai hakim dalam memutus perkara telah mengabaikan barang bukti.
Singkatnya, Komisi Yudisial juga memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada korban sebesar 263,6 juta atau 6 bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan. “Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat yang mungkin merasa keadilan dicederai” ucap juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata Kamis, (25/7/2024). Mukti menyatakan bahwa selanjutnya KY mengambil langkah inisiatif untuk memeriksa putusan dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(Diva Suukyi Larasati, 2024)
Terbukti Langgar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronnald Tannur
Vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, berbuntut hingga pemeriksaan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY). Hasil dari pemeriksaan tersebut akhirnya merekomendasikan pemberhentian dengan hormat atau pemecatan. Hasil dari pemeriksaan tersebut KY menetapkan majelis hakim ternyata melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).(Rofiq Hidayat, 2024)
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito pada saat rapat konsultasi dengan Komisi III “menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim”, Senin, (26/8/2024). Joko juga mengatakan bahwa sejumlah temuan pelanggaran dengan tingkat klasifikasi yang tinggi.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko menyebutkan bahwa para hakim membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam Salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Menurutnya, terdapat perbedaan pertimbangan hukum antara hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Selain itu juga para hakim terlapor tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum.(Tim Regional, 2024)
Hubungan Profesi Hakim dan Marwah Pengadilan
Profesi hakim merupakan salah satu dari profesi yang mulia (officium nobile), hal tersebut karena pekerjaan menjadi seorang hakim bukan semata-mata hanya pekerjaan untuk “menjalankan kewajiban”, namun pekerjaan tersebut merupakan panggilan jiwa. Pekerjaan yang termasuk officium nobile dalam prakteknya memerlukan integritas, ketelitian, ketekunan, dan dedikasi yang tinggi. Sehingga profesi hakim tersebut juga terikat pada kode etik dan pedoman perilaku profesi. “De Ethiek Omvat de Regels van Religie, Moraal, Recht en Zeden” yang artinya, etika, mencakup ketentuan agama, moral, hukum, dan kesusilaan.
Pengadilan sering disebut sebagai benteng terakhir keadilan, maka dari itu, hakim dalam menjalankan profesinya harus keluar dari konteks berfikir secara normatif. Hakim mesti mengikuti, mendalami, dan meneliti nilai yang hidup di masyarakat agar dapat memproduksi putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat. Agar hakim dalam menjalankan profesinya dapat memberikan nilai keadilan, maka hakim terikat pada sikap dan perilaku hakim antara lain :
- Hakim harus menjalankan profesinya secara independen atas dasar penilaian secara fakta, dan menolak perilaku dari luar, iming-iming tekanan, campur tangan dari siapapun baik secara langsung, maupun tidak langsung;
- Hakim harus bebas dari tekanan masyarakat, media massa, dan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga negara lainnya, terutama yang berkaitan dalam suatu perkara yang harus diadilinya;
- Hakim mendorong jaminan independensi dalam melaksanakan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan;
- Hakim harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi huna memperkuat kepercayaan pengadilan.
Disebutkan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya harus menunjukkan citra kemandirian untuk meningkatkan kepercayaan pengadilan. Hal ini karena lembaga yudikatif juga termasuk dalam “lembaga negara” yang berwenang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga putusan hakim yang memiliki corak “Landmark Decision” sudah seharusnya memberikan manfaat dan nilai keadilan bagi masyarakat. Dengan demikian hakim dalam melakukan pekerjaan yang bersifat officium nobile, harus melakukan pertimbangan antara fakta yang ada dengan hukum yang mengaturnya agar menciptakan keselarasan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Apabila dihubungkan dengan kasus yang menjerat Ronnald Tannur selaku anak dari eks DPR-RI Edward Tannur fraksi PKB, dapat memunculkan tendensi adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang menyebabkan pada terganggunya independensi hakim dalam memutuskan perkara. Hal ini berimbas pada ketidakseimbangan di depan hukum (inequality before the law). Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan juga dapat tergangu akibat dari pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sumber
- Amir Baihaqi. (2024). Dituntut 12 Tahun Tapi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Ronald Tannur. Detikjatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7455640/dituntut-12-tahun-tapi-divonis-bebas-ini-kronologi-kasus-ronald-tannur
- Diva Suukyi Larasati. (2024). Komisi Yudisial Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya. Tempo.co. https://metro.tempo.co/read/1895720/komisi-yudisial-tanggapi-putusan-bebas-gregorius-ronald-tannur-oleh-pn-surabaya
- Hilda Rinanda. (2024). Kontroversi Vonis bebas Ronald Tannur, Anak Eks DPR RI yang Didakwa Bunuh Pacar. Detikbali. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7457797/kontroversi-vonis-bebas-ronald-tannur-anak-eks-dpr-ri-yang-didakwa-bunuh-pacar/2
- Rofiq Hidayat. (2024). Karir Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Ujung Tanduk. Hukum Online.
- Tim Regional. (2024). Sejumlah Temuan KY yang Jadi Alasan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/surabaya/read/5684776/sejumlah-temuan-ky-yang-jadi-alasan-pemecatan-3-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur#:~:text=Tiga%20hakim%20yang%20diberi%20sanksi,%2C%20Mangapul%2C%20dan%20Heru%20Hanindyo.&text=Anggota%20Komisi%20Yudisial%20RI%20dan,dan%20Perilaku%20Hakim%20(KEPPH).