Hukum Internasional

Hukum Diplomatik: Alasan Indonesia Tidak Menjalin Hubungan Diplomatik dengan Israel

Adam Ilyas
1156
×

Hukum Diplomatik: Alasan Indonesia Tidak Menjalin Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sebarkan artikel ini
Hubungan Diplomatik
Ilustrasi hubungan diplomatik

Literasi HukumArtikel ini menjelaskan definisi hukum diplomatik dan juga dibahas mengenai pembukaan hubungan diplomatik antara negara-negara dan mengapa Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Artikel ini dilengkapi dengan dasar hukum dan berbagai definisi yang ada sehingga memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum diplomatik.

Definisi Hukum Diplomatik

Asal usul kata diplomasi berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang artinya adalah “surat kepercayaan”. Dalam konteks modern, terminologi diplomasi merujuk pada kegiatan politik yang kompleks dan saling mempengaruhi dalam skala internasional, yang melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan mereka. Ini merupakan penjelasan dari Sumaryo Suryokusumo.

KBBI mendefinisikan diplomatik sebagai hubungan resmi antara negara-negara. Artinya, diplomatik adalah koneksi yang dibentuk melalui perwakilan atau perutusan negara dengan menggunakan instrumen-instrumen resmi negara.

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU 37/1999 dijelaskan bahwa hubungan luar negeri merujuk pada segala bentuk kegiatan yang terkait dengan aspek regional maupun internasional yang dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, maupun warga negara Indonesia. Hal tersebut dijelaskan dengan jelas dalam undang-undang tersebut.

Berdasarkan berbagai definisi yang ada, dapat disimpulkan bahwa hubungan luar negeri juga meliputi hubungan diplomatik. Untuk diketahui, Indonesia menerapkan pola diplomasi “intermestik” yang mengedepankan kepentingan nasional dalam hubungan dengan masyarakat internasional, dan memperkenalkan perkembangan dalam negeri kepada dunia internasional.

Pembukaan Hubungan Diplomatik

Pada prinsipnya, setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki hak legasi atau hak untuk mengirimkan perwakilan ke negara lain. Hak legasi aktif mengacu pada hak negara untuk menempatkan perwakilannya di negara tujuan, sementara hak legasi pasif mengacu pada kewajiban negara untuk menerima perwakilan dari negara asing.

Dasar hukum untuk memulai hubungan diplomatik adalah Pasal 2 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961, yang menyatakan bahwa pendirian hubungan diplomatik antara negara-negara dan misi diplomatik permanen dilakukan atas dasar persetujuan bersama. Di Indonesia, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 37 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di luar negeri atau kantor perwakilan pada organisasi internasional ditentukan oleh keputusan presiden. Dalam ketentuan ini, prinsip kesepakatan bersama dalam konvensi merupakan hasil dari sebuah kompromi yang rasional, di mana pembatasan kedaulatan harus disetujui oleh negara yang bersangkutan.

Apa alasan Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel?

Pertanyaan mengenai alasan Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel dapat dijawab dengan melihat konflik antara Israel dan Palestina. Konflik ini telah terjadi sejak pendirian Negara Israel pada tahun 1948, yang berkaitan dengan dua isu utama, yaitu hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara mereka di atas tanah air mereka sendiri dan hak bangsa Yahudi untuk memilih negara mereka sendiri (Israel). Konflik semakin memanas ketika Israel melancarkan serangan udara dan darat di Jalur Gaza yang menyebabkan banyak korban jiwa. Israel juga telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, sehingga banyak kecaman dari dunia internasional.

Telah dilakukan berbagai usaha untuk melakukan negosiasi perdamaian, tetapi seringkali Israel tidak mematuhi kesepakatan yang telah disepakati. Indonesia memperjuangkan hak asasi manusia rakyat Palestina, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan oleh karena itu penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Dasar hukum ini membuat Indonesia sebagai negara yang selalu mendukung dan membantu kemerdekaan bangsa yang tertindas. Dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia menolak penjajahan dan penindasan terhadap rakyat Palestina.

Dalam hal diplomasi, keberadaan perwakilan negara masing-masing antara Indonesia dan Palestina menunjukkan adanya kepercayaan dari kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama dan berkomunikasi. Namun, tidak demikian halnya dengan hubungan Indonesia dan Israel yang tidak menunjukkan adanya kepercayaan, terbukti dengan tidak adanya hubungan diplomatik antara keduanya. Bahkan, pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel sebelum Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

Menurut Morgenthau, salah satu fungsi umum diplomasi adalah menentukan perbedaan tujuan dan mencari cara untuk menyeimbangkan perbedaan tersebut. Namun, fungsi tersebut tidak dapat diterapkan pada hubungan Indonesia dan Israel karena Indonesia memiliki tujuan untuk menghapus penjajahan di seluruh dunia, seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, tindakan Israel terhadap Palestina dianggap sebagai bentuk penjajahan dan harus dihapuskan menurut Indonesia.

Tetapi, penting untuk dipahami bahwa adalah umum bagi suatu negara menolak membuka hubungan diplomatik dengan alasan apa pun terhadap negara lain. Karena hukum internasional tidak memuat kewajiban hukum untuk mengakui suatu negara, maka negara tersebut tidak dapat dipaksa untuk menerima perwakilan dari negara yang tidak diakui.

Secara ringkas, alasan Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel adalah karena hubungan diplomatik harus didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Namun, Israel belum mengakui kemerdekaan Palestina yang merupakan salah satu tujuan kepentingan nasional Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia. Oleh karena itu, Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel kecuali jika Israel mengakui kemerdekaan Palestina.

Referensi

  1. Arif Apriadi, “Kedudukan Hubungan Diplomatik Antar Negara dalam Perizinan Hak Lintas Terbang atas Negara Lain,” Jurnal Universitas Negeri Malang 25, no. 12 (2019).
  2. Erwin, “Pengabaian Distinction Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel di Jalur Gaza,” Jurnal RechIdee 8, no. 2 (2013).
  3. Masyarofah, “Fakta Perjanjian Damai dan Hubungan Diplomatik Negara Timur Tengah dalam Proses Perdamaian Konflik Israel-Palestina Pasca Kemerdekaan Palestina,” Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 2, no. 1 (2015).
  4. Mayjen TNI (Purn) I Gede Sumertha et al., “Keterlibatan Pemerintah Indonesia dalam Proses Perdamaian Konflik Israel-Palestina,” Jurnal Damai dan Resolusi Konflik Unhan 3, no. 1 (2017).
  5. Sumaryo Suryokusumo, Praktik Diplomasi (Bandung: BP Iblam, 2004).
  6. Syahmin, Hukum Diplomatik dalam Kerangka Studi Analisis (Jakarta: Rajawali PERS, 2008).
  7. Syarif Bahaudin Mudore, “Peran Diplomasi Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina,” Jurnal CMES 12, no. 2 (2019).
  8. “Diplomatik,” diakses pada Kamis, 30 Maret 2023, pukul 12.13 WIB.
  9. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  11. Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

artikel diplomat
Opini

Literasi Hukum – Kekebalan diplomatik adalah jenis kekebalan hukum yang memastikan bahwa seorang diplomat dapat bertugas dengan aman dan tidak dapat dituntut atau ditangkap oleh aparat negara di tempat ia…