Literasi Hukum – Artikel ini membahas pertanggungjawaban komando dalam hukum humaniter dalam kasus Karadzic & Mladic.
Ditulis oleh: Defian Putri Tiara (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)
Dalam International Criminal Law, pertanggungjawaban komando atau atasan merupakan hal yang berkembang secara progresif. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya negara-negara yang mengadopsi prinsip tersebut untuk diaplikasikan dalam peraturan perundang-undangan nasional. Menurut Andrey Sujatmiko (2015), Pertanggungjawaban komando digolongkan sebagai doktrin yang memiliki definisi yakni sebagai tanggung jawab komandan militer terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh prajurit bawahannya atau orang lain yang berada dalam pengendaliannya. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa komandan yang bertanggung jawab adalah yang memiliki kendali untuk mengatur atau menggerakan.
Contoh kasus pertanggungjawaban komando yang paling fenomenal adalah Kasus Radovan Karadzid dan Ratko Mladic yang terjadi di Bosnia Serbia merupakan kasus pelanggaran HAM Berat yang perkembangannya tak lepas dari Hukum Humaniter Internasional.
Kedua pelaku kejahatan HAM Berat tersebut wajib dimintakan pertanggungjawabannya berdasarkan aturan pertanggungjawaban Komando. Dari kasus yang dipaparkan diatas, kedua pelaku tersebut memang telah dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan kriminal yang dilakukan yang mana termasuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang pada saat melakukan tindak kejahatan tersebut masih berstatus komandan militer yang gagal memberikan komando dan perintah pada bawahannya untuk tidak melakukan kejahatan dibawah periode kekuasaannya. Pertanggungjawaban komando tersebut karena pertama, pada saat kejahatan tersebut terjadi merekalah yang memegang kekuasaan komando serta merekalah yang mengendalikan suatu pasukan. Kedua, meskipun mereka memegang kekuasaan komando dan punya kendali atas pasukan, namun wewenang komando dan kendali pasukan tersebut tidak digunakan untuk mencegah tindakan kejahatan.
Berdasarkan Protokol I Tahun 1977 Pasal 87 menyatakan bahwa dalam pertanggungjawaban Komando :
Hal demikian juga sebagaimana yang disampaikan oleh Huge De Grotius (1625) bahwa negara melalui pejabat yang berkuasa atau pemegang komando bertanggungjawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berada dibawah kekuasaan dan pengendalian efektifnya. Sehingga apabila disimpulkan berdasarkan kriteria-kriteria terjadinya pertanggungjawaban komando tersebut, maka Radovan Karadzid dan Ratko Mladic memang wajib dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kejahatannya berdasarkan pertanggungjawaban komando.
Ratko Mladic merupakan seorang pemimpin operasi militer mengetahui pasukannya melakukan operasi penembakan dan menyebar teror serta pembunuhan pada warga sipil dengan maksud memusnahkan populasi muslim Bosnia di Srebrenica dan di Sarajevo. Mladic juga dikenal sebagai “Jagal Bosnia” atas kejahatan perang yang dilakukannya dan bersembunyi setelah akhir perang 1995 dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Mahkamah Kejahatan Perang PBB untuk Yogoslavia memberikan putusan bahwa mantan pemimpin militer Serbia Bosnis tersebut telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kasus Radovan Karadzic ia merupakan seorang atasan yakni pimpinan politik pemerintahan Serbia di Bosnia yang kekuasaannya mencakup mengomandori pasukan militer pemerintahan Serbia di Bosnia dan memiliki kekuasaan untuk mengangkat, mempromosikan dan memberhentikan pejabat-pejabat militer yang telah melakukan kejahatan perang dan ia telah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang yang dilakukannya pada Maret 2016 dengan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara.
Kesimpulannya, berdasarkan kekuasaan dan wewenang yang mereka berdua miliki, mereka telah mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya yang telah terlibat atau akan terlibat kejahatan. Namun mereka tidak menggunakan sama sekali wewenang dan kekuasannya tersebut untuk mencegah, menindak ataupun menghukum pelaku atas tindakan kejahatan tersebut.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini