Pidana

Sistem Pembuktian Pidana di Indonesia

Adam Ilyas
255
×

Sistem Pembuktian Pidana di Indonesia

Share this article
Memahami Sistem Pembuktian Pidana
Memahami Sistem Pembuktian Pidana

Literasi HukumArtikel ini membahas mengenai 4 sistem pembuktian pidana. Yuk simak penjelasannya!

Di dalam teori dikenal 4 (empat) sistem pembuktian yaitu:

1. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Time

Ajaran Pembuktian Conviction in Time adalah ajaran pembuktian yang menentukan salah tidaknya seorang terdakwa, semata-mata ditentukan oleh penilaian keyakinan hakim.

Dalam sistem ini, hakim tidak terikat oleh alat bukti yang ada. Hakim dapat menyimpulkan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa harus berdasar pada alat bukti yang ada. Akibatnya, keputusan hakim dalam perkara menjadi subjektif dan tidak terprediksi.

Misalnya, seorang terdakwa yang memiliki alibi kuat, namun hakim tidak mempercayai alibi tersebut, maka hakim dapat tetap menyatakan terdakwa bersalah. Sebaliknya, seorang terdakwa yang tidak memiliki alibi, namun hakim mempercayai keterangannya, maka hakim dapat membebaskan terdakwa.

Sistem pembuktian Conviction in Time digunakan dalam sistem peradilan juri, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.

2. Sistem Pembuktian Pidana Conviction in Raisone

Sistem pembuktian pidana bertipe bebas adalah sistem pembuktian yang memberikan kebebasan kepada hakim dalam menentukan keyakinannya tentang bersalah atau tidaknya terdakwa. Hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang telah ditetapkan dalam undang-undang, tetapi hakim tetap harus mendasarkan keyakinannya pada alasan-alasan yang logis dan dapat diterima oleh akal dan nalar.

3. Sistem Pembuktian Pidana Positif

Sistem pembuktian pidana bertipe positif adalah sistem pembuktian yang hanya mengandalkan alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Seorang terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana hanya jika alat bukti yang diajukan di persidangan memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Keyakinan hakim tidak menjadi pertimbangan dalam sistem pembuktian positif. Artinya, hakim tidak dapat menyatakan terdakwa bersalah hanya berdasarkan keyakinannya sendiri, tanpa didukung oleh alat bukti yang sah.

Dalam sistem pembuktian positif, hakim berperan sebagai pelaksana undang-undang. Hakim harus berusaha membuktikan kesalahan terdakwa sesuai dengan cara-cara dan alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.

Salah satu kebaikan sistem pembuktian positif adalah objektivitasnya. Hakim tidak dapat dipengaruhi oleh nuraninya dalam memutuskan perkara. Hal ini karena hakim hanya berpegang pada alat bukti yang sah.

Sistem pembuktian positif bertujuan untuk mencari kebenaran formal. Oleh karena itu, sistem ini sering digunakan dalam hukum acara perdata.

4. Sistem Pembuktian Pidana Negatif

Sistem pembuktian pidana bertipe negatif (negatief wettelijk) adalah sistem pembuktian yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa jika:

  • Ada alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Alat bukti yang sah tersebut dapat berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
  • Hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Keyakinan hakim ini harus didasarkan pada alat bukti yang sah tersebut.

Sistem pembuktian negatif mirip dengan sistem pembuktian conviction in raisone, karena kedua sistem ini mengharuskan hakim untuk memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah. Namun, sistem pembuktian negatif lebih spesifik, karena mengharuskan hakim untuk menggunakan alat bukti yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kedua syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pembuktian negatif:

Syarat pertama: adanya alat bukti yang sah yang telah ditetapkan oleh undang-undang

Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil alat bukti adalah alat bukti tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Syarat materiil alat bukti adalah alat bukti tersebut harus dapat membuktikan kesalahan terdakwa.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alat bukti yang sah meliputi:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Keterangan terdakwa
  • Surat
  • petunjuk

Syarat kedua: adanya keyakinan (nurani) dari hakim

Keyakinan hakim adalah keyakinan yang didasarkan pada alat bukti yang sah yang telah diajukan di persidangan. Keyakinan hakim ini harus bersifat objektif, rasional, dan bebas dari prasangka.

Hakim harus menilai alat bukti secara cermat dan teliti untuk menentukan apakah alat bukti tersebut cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Hakim juga harus mempertimbangkan semua kemungkinan yang ada, termasuk kemungkinan terdakwa tidak bersalah.

Jika hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. Namun, jika hakim tidak memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah, maka hakim harus membebaskan terdakwa.

Sumber: 

Sasangka, Hari, & Lily Rosita. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Jakarta: Mandar Maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.