Literasi Hukum- KUHAP sebagai sumber utama operasionalisasihukum acara pidanatelah berlaku dalam waktu yang cukup lama, yaitu empat puluh tahun, sehingga dalam waktu yang cukup lama tersebut, selayaknya terdapat kekurangan pengimplementasian KUHAP dalam penegakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil. Hukum acara pidana Indonesia sejak 1981 diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP sebenarnya telah cukup menyebabkan perubahan fundamental, baik secara konsepsional maupun secara implemental terhadap tata cara penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Namun, dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum pidana yang harus ditangani serta banyaknya instrumen internasional yang menginspirasi dalam penegakan hukum pidana, KUHAP dalam beberapa kasus mulai dirasakan tidak sesuai lagi dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat.

Problematika Kita Undang-Undang hukum Acara Pidana

Tidak adanya Pengertian Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Problematika yang ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini misalnya, tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHAP. Sehingga, dengan tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana menimbulkan permasalahan dalam implementasi dengan adanya perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia.
Meskipun telah diketahui Indonesia yang menjadi bekas jajahan Belanda, terpengaruh pada ajaranhukum pidanaBelanda yang bersifat monistis. Dimana pada pandangan monistis ini pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban” sebagai bagian dari “tindak pidana”. Dengan demikian pada pandangan monistis, dalam suatu “tindak pidana” dengan sendirinya mencakup pula kemampuan bertanggungjawab. Terhadap pandangan monistis ini, di Indonesia juga mulai berkembang pemikiran yang bersifat dualistis.