Problematika Kita Undang-Undang hukum Acara Pidana
Tidak adanya Pengertian Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Problematika yang ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini misalnya, tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam KUHAP. Sehingga, dengan tidak diaturnya pengertian tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana menimbulkan permasalahan dalam implementasi dengan adanya perbedaan tafsir terhadap pelaksanaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia.
Meskipun telah diketahui Indonesia yang menjadi bekas jajahan Belanda, terpengaruh pada ajaranhukum pidanaBelanda yang bersifat monistis. Dimana pada pandangan monistis ini pada dasarnya melihat persoalan “pertanggungjawaban” sebagai bagian dari “tindak pidana”. Dengan demikian pada pandangan monistis, dalam suatu “tindak pidana” dengan sendirinya mencakup pula kemampuan bertanggungjawab. Terhadap pandangan monistis ini, di Indonesia juga mulai berkembang pemikiran yang bersifat dualistis.
Tulis komentar