Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang pentingnya asas hukum dan prinsip legalitas dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pelaksanaan hukum pidana. Penulis menjelaskan secara detail mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi, tugas, kewenangan serta tanggung jawab mengimplementasikan prinsip negara hukum. Selain itu, penulis juga membahas mengenai prinsip-prinsip hukum yang menjadi pagar-pagar pembatas dalam memberikan suatu kepastian hukum.
Penegakan hukum (law enforcement) merupakan salah ciri yang merefleksikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945) dalam rangka menjamin supremasi hukum bagi penyelenggaraan negara melalui produk peraturan perundang-undangan sebagai landasan bagi lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi, tugas, kewenangan serta tanggung jawab mengimplementasikan prinsip negara hukum (rechtsstaat).
Salah satu wujud dari bentuk pelaksanaan terhadap hukum materil yang berlaku ialah keberadaan instrumen penyelenggaraan hukum formil. Dalam konteks hukum pidana, secara umum acara peradilan pidana dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai induk sumber hukum acara peradilan pidana di Indonesia.
Pada dasarnya hukum acara pidana atau hukum pidana formil merupakan serangkaian keseluruhan perangkat hukum yang mengatur mengenai tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan praktik peradilan pidana sebagai upaya mempertahankan dan menegakkan hukum pidana materil. Dengan kata lain, hukum acara pidana ialah landasan konstitusional bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan dalam hukum acara pidana.
Namun, perlu diperhatikan juga bahwa KUHAP tidak “ujug-ujug” (read: serta-merta) berlaku sendiri dan menjadi pedoman bagi semua sub-sistem peradilan pidana apabila tanpa pondasi-pondasi yang kuat yang mendasarinya. Seperti halnya rumah, pondasi memiliki peran penting guna mengokohkan berdirinya tembok-tembok bangunan. Hal tersebut juga berlaku terhadap asas hukum yang menjadi pedoman dan landasan terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana seperti yang kita pelajari saat ini.
Tulis komentar