PremiumIlmu HukumMateri Hukum

Petitum: Memahami Tuntutan Penggugat dalam Gugatan Pengadilan

Adam Ilyas
1915
×

Petitum: Memahami Tuntutan Penggugat dalam Gugatan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Petitum
Ilustrasi Gambar

Literasi Hukum – Petitum, bagian penting dalam gugatan, menentukan apa yang ingin Anda capai di pengadilan. Pelajari jenis petitum, cara membuatnya, dan pentingnya untuk memenangkan perkara Anda. Temukan tips dan contoh praktis untuk membantu Anda menyusun petitum yang kuat.

Definisi Petitum

Petitum adalah bagian dari gugatan di pengadilan yang berisi tuntutan atau permintaan dari penggugat kepada hakim.

Secara sederhana, petitum adalah apa yang ingin dicapai penggugat melalui gugatannya. Petitum harus jelas, tegas, dan tidak kabur, serta berkaitan langsung dengan posita (uraian fakta dan dasar hukum) yang disampaikan dalam gugatan.

Petitum merupakan bagian penting dalam gugatan yang berisi tuntutan penggugat kepada hakim. Selain tuntutan utama, penggugat dapat menambahkan tuntutan subsidair atau pengganti, seperti denda atau eksekusi putusan meskipun ada perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad).

Menurut SEMA No. 6 Tahun 1975, hakim tidak boleh mudah mengabulkan tuntutan uitvoerbaar bij voorraad.

Gugatan yang sah harus mencantumkan petitum yang jelas dan berisi tuntutan pokok penggugat. Tuntutan ini harus dijabarkan secara spesifik dan dibebankan kepada tergugat.

Selain petitum pokok, terdapat tuntutan tambahan atau pelengkap, seperti:

  • Penetapan sah dan berharganya sita jaminan atas benda milik tergugat.
  • Pembayaran biaya perkara oleh tergugat.
  • Pelaksanaan putusan terlebih dahulu.
  • Pembayaran bunga atas tuntutan uang (dihitung sejak gugatan diajukan).

Agar gugatan lebih berpeluang dikabulkan, sebaiknya petitum pokok disertai tuntutan pengganti “ex aequo et bono” (berdasarkan keadilan dan kepatutan). Hal ini memungkinkan hakim untuk mengabulkan gugatan berdasarkan keadilan jika petitum pokok ditolak.

Jenis Petitum

Dalam sebuah gugatan terdapat dua jenis petitum, yaitu:

  1. Petitum Sela (Petitum Provisi/Interim): Permintaan atau tuntutan pihak penggugat kepada hakim sebelum pokok perkara utama digugat dan diputuskan. Berikut rinciannya:
    • Tujuan: Melindungi kepentingan sementara dari penggugat, biasanya mencegah potensi kerusakan lebih besar atau meminta tindakan segera dan bersifat mendesak terkait objek sengketa.
    • Contoh:
      • Penggugat mengajukan petitum sela agar tergugat dilarang sementara untuk menjual objek sengketa yang berupa sebidang tanah.
      • Penggugat mengajukan petitum sela berupa sita jaminan terhadap aset tergugat.
      • Pertimbangan hakim: Hakim memiliki hak untuk mengabulkan atau menolak petitum sela setelah menilai tingkat urgensi, serta potensi merugikan pihak lain jika petitium sela tersebut dikabulkan.
  2. Petitum dalam Pokok Perkara (Petitum Primer): Tuntutan utama dari penggugat untuk menentukan hasil akhir (putusan) perkara di pengadilan.
    • Tujuan: Untuk mendapatkan keadilan atau penyelesaian permasalahan berdasarkan hukum substantif.
    • Contoh:
      • Penggugat menuntut pembatalan kontrak berdasarkan adanya wanprestasi oleh tergugat.
      • Penggugat meminta tergugat membayar ganti rugi karena perbuatan melawan hukum.

Perbedaan Petitum Sela dengan Petitum dalam Pokok Perkara

Petitum sela sifatnya mendesak dan sementara untuk mencegah merambatnya permasalahan selama persidangan pokok perkara berjalan. Sementara petitum pokok perkara berisi tuntutan akhir dan esensial dari gugatan.

Penting Diperhatikan:

Meskipun sifatnya berbeda, hakim berwenang menerima atau menolak kedua jenis petitum.
Hakim mengupayakan putusan petitum sela dikeluarkan lebih dulu apabila dipertimbangkan sangat mendesak. Tidak tertutup kemungkinan dalam sebuah perkara untuk dimuat baik petitum sela maupun petitum pokok perkara

Pentingnya Petitum

  • Menentukan batasan kewenangan hakim dalam memutus perkara. Hakim hanya dapat memutus perkara berdasarkan petitum yang diajukan oleh penggugat.
  • Membantu hakim dalam membuat putusan yang adil dan sesuai dengan tuntutan penggugat.
  • Memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat petitum

  • Petitum harus berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.
  • Petitum harus jelas dan tegas, tidak boleh kabur atau multitafsir.
  • Petitum harus berkaitan langsung dengan posita yang disampaikan dalam gugatan.
  • Petitum harus terukur dan realistis.

Jika petitum tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, hakim dapat

  • Menolak petitum tersebut.
  • Meminta penggugat untuk memperbaiki petitumnya.
  • Menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan petitum.

Sumber Referensi

  • ADCO Law – Apa itu Petitum? Istilah Yang Harus Dipahami oleh Praktisi Hukum: https://adcolaw.com/id/blog/apa-itu-petitum-istilah-yang-harus-dipahami-oleh-praktisi-hukum/
  • Hukumonline – Perbedaan Posita dengan Petitum dalam Isi Gugatan: https://www.hukumonline.com/berita/a/perbedaan-posita-dan-petitum-dalam-isi-gugatan-lt62ea9b18364e4/

Demikian penjelasan mengenai Petitum. Apabila #temanliterasi ingin pembahasan topik lainnya, dapat menghubungi kami melalui laman contact us ataupun menghubungi melalui kami melalui whatsapp widget di sebelah kanan bawah. Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.