Hukum BisnisPerdata

Akuisisi Bank: Perlindungan Hukum terhadap Nasabah

Redaksi Literasi Hukum
180
×

Akuisisi Bank: Perlindungan Hukum terhadap Nasabah

Share this article
Perlindungan Hukum Nasabah dari Akuisisi Bank
Ilustrasi Gambar

Ditulis oleh: Defian Putri Tiara (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka)

Apa itu Perlindungan Hukum?

Sebelum sampai pada pembahasan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dari Akuisisi Bank, patutnya kita mengetahui apa itu Perlindungan Hukum. Perlindungan hukum adalah proses melindungi hak dan kepentingan individu atau organisasi dalam masyarakat dengan cara memastikan bahwa hukum dan undang-undang yang berlaku diterapkan dan dipatuhi. Ini melibatkan penerapan hukum dan undang-undang yang ada untuk memastikan bahwa hak-hak seseorang tidak dilanggar, dan untuk menegakkan akuntabilitas bagi mereka yang melanggar hukum. Teman Literasi juga dapat membaca lebih detail pembahasan mengenai Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Wajib Kamu Ketahui.

Advertisement
Advertisement

Apa itu Akuisisi Bank?

Akuisisi bank adalah proses dimana sebuah bank membeli atau mengakuisisi sebuah bank lain. Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kapabilitas teknologi, memperkuat posisi kompetitif di pasar, atau memperoleh sumber daya yang berharga. Akuisisi bank dapat menjadi cara bagi bank untuk memperluas bisnisnya secara cepat dan efisien, tanpa harus melalui proses pembangunan jaringan bisnis yang panjang dan memakan waktu. Dalam akuisisi bank, dua entitas bank akan bekerja sama untuk menentukan bagaimana integrasi bisnis akan dilakukan, termasuk bagaimana mereka akan mengatasi masalah regulasi dan operasional.

Akuisisi bank merupakan salah satu bagian restrukturisasi atau upaya penyehatan manajemen bank. Namun upaya penyehatan ini sering kali mendapatkan penolakan dari nasabah dikarenakan kekhawatiran dari nasabah bank apabila dilakukan restrukturisasi maka dana yang disimpan di bank tersebut akan hilang. 

Apakah sebenarnya bank perlu mendapatkan persetujuan dari nasabah atas proses akuisisi?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 menyatakan akuisisi dilakukan dengan cara mengambil alih seluruh atau sebagian saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian Bank kepada pihak yang mengakuisisi (Pasal 9 ayat (1). Dengan demikian akuisisi diartikan sebagai pengalihan sebagian atau seluruh saham dan mengakibatkan pengendalian bank kemudian beralih.

Selanjutnya pada pasal 10 menyatakan bahwa untuk memperoleh izin Akuisisi wajib memenuhi persyaratan salah satunya adalah telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari Bank yang akan diakuisisi atau rapat sejenis dari Bank yang berbadan hukum bukan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Dan di Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :

  1. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi Bank yang berbentuk hukum lainnya.
  2. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir.
  3. Bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, maka syarat kehadiran dan pengambalian keputusan-keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Menurut pendapat penulis berdasarkan keterangan yang terdapat pada UU No. 28 Tahun 1999 tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses akuisisi bank bisa atau dapat dilakukan jika telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perbankan itu sendiri. Jika pemegang saham minoritas dan kreditur tidak menyetujui akuisisi maka ketidaksetujuan disampaikan dalam RUPS untuk mendapatkan penyelesaian. Ini artinya akuisisi tidak didasarkan pada persetujuan nasabah namun dilakukan atas persetujuan dari RUPS.

Saat akan melakukan akuisisi, calon pihak yang akan mengakuisis diteliti dulu kredibilitasnya melalui laporan keungan, dan pada pasal 4 menyatakan bahwa akuisisi bank yang dilakukan atas inisiatif Bank yang bersangkutan, harus mendapatkan izin akuisisi dari Pimpinan Bank Indonesia Dalam kasus akuisisi diatas proses akuisisi yang dilakukan telah dilakukan pemeriksaan mendetail sehingga memperolah izin dari pimpinan BI dan akuisis pun terjadi, jadi tidak perlu lagi diragukan kredibilitas dan kemampuan pihak pengakuisisi bank.

Dan sebenarnya saat terjadi proses akuisisi bank, tidak menyebabkan dana simpanan nasabah hilang karena akuisisi sebenarnya adalah untuk keperluan penyehatan perbankan dan perubahan sinergi. Dalam melakukan akuisisi, bank tentunya telah memperhatikan corporate action dengan memperhatikan dampak akuisisi terhadap kepentingan bank, karyawan, pemegang saham minoritas, kreditur bank, kepentingan rakyat banyak serta terkait dengan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dimaksud termasuk persaingan usaha sehat yang diakukan oleh bank. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 PP No.28 Tahun 1999.

Apa Kerugian Nasabah Bank yang Banknya Diakuisisi?

Dalam sebuah akuisisi bank, nasabah biasanya tidak langsung merasakan kerugian. Namun, ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi nasabah, seperti:

  1. Perubahan produk dan layanan: Setelah akuisisi, bank yang mengakuisisi mungkin akan memutuskan untuk menghapus beberapa produk dan layanan yang sebelumnya tersedia bagi nasabah.
  2. Perubahan tarif dan biaya: Bank yang mengakuisisi mungkin akan memutuskan untuk mengubah tarif dan biaya untuk beberapa produk dan layanan, seperti biaya pemeliharaan rekening, biaya transfer, dll.
  3. Perubahan jaringan cabang: Bank yang mengakuisisi mungkin akan memutuskan untuk menutup beberapa cabang, atau memindahkan nasabah ke cabang lain. Hal ini dapat membuat nasabah merasa tidak nyaman dan menimbulkan kerumitan bagi mereka.
  4. Perubahan sistem dan prosedur: Bank yang mengakuisisi mungkin akan memutuskan untuk mengubah sistem dan prosedur operasional, yang dapat membuat nasabah merasa kesulitan dalam melakukan transaksi.

Namun, ada juga kemungkinan bahwa akuisisi bank dapat memberikan manfaat bagi nasabah, seperti akses ke produk dan layanan baru, teknologi terbaru, dll. Oleh karena itu, nasabah harus memperhatikan perubahan yang terjadi setelah akuisisi bank dan memastikan bahwa mereka memahami bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi posisi mereka.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.