Literasi Hukum – Artikel ini membahas mengenai Perbedaan Surat Kuasa dan Surat Kuasa Khusus. Yuk simak penjelasan lengkap di bawah ini!
Surat Kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tertentu atas nama pemberi kuasa. Dalam dunia bisnis, hukum, dan keuangan, surat kuasa sering kali digunakan untuk mempermudah proses transaksi dan memastikan bahwa tugas tertentu dilakukan oleh orang yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang surat kuasa secara lebih detail, termasuk apa itu surat kuasa, perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, dan bagaimana sistematika surat kuasa.
Pengertian Surat Kuasa
Berbicara mengenai surat kuasa, menurut KBBI, surat kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk menjalankan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa. Dari segi hukum, pemberian kuasa tersebut diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, sebagai berikut:
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Perbedaan Surat Kuasa dan Surat Kuasa Khusus
Sebelum menjelaskan terkait perbedaan surat kuasa dan surat kuasa khusus, baiknya kita memahami jenis surat kuasa. Terdapat 2 (dua) jenis surat kuasa, yakni surat kuasa khusus dan surat kuasa umum.
Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum dijelaskan dalam Pasal 1796 KUH Perdata, yang berbunyi:
Surat kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan mengenai pengurusan. Untuk memindah tangan kan barang atau membebankan hak tanggungan atas barang itu, membuat perdamaian, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan surat kuasa dengan kata-kata tegas.
Surat Kuasa Khusus
Selanjutnya, surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUHPerdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu atau beberapa kepentingan tertentu saja, atau secara umum, yaitu meliputi semua kepentingan pemberi kuasa.
Jadi, apa yang dimaksud dengan surat kuasa khusus? Berdasarkan pasal di atas, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa ini dapat menjadi dasar pemberian kuasa untuk bertindak di muka pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.
Setiap surat kuasa khusus harus dicatat dalam Daftar Surat Kuasa Khusus di kepaniteraan badan peradilan dimana akan dilakukan pendataan dan pengawasan terhadap pemberi kuasa yang merupakan pihak materiil atau pihak prinsipil dan penerima kuasa sebagai pihak formil.
Sistematika Surat Kuasa
Terkait dengan surat kuasa pengambilan uang di bank merupakan salah satu jenis surat kuasa khusus yang pada umumnya memiliki sistematika isi sebagai berikut:
Judul
Dalam praktiknya, judul surat kuasa mencantumkan frasa “SURAT KUASA.” Namun, frasa ini juga dapat diucapkan dengan cara yang lebih relevan dengan tujuan surat, seperti “SURAT KUASA UNTUK MELAKUKAN KEWAJIBAN.”
Kalimat pembuka
Pada bagian ini, Anda dapat mencantumkan tanggal dan tempat di mana surat kuasa dibuat, sebagai berikut:
Pada hari ini ________, tanggal _______ bertempat di _______ yang bertanda tangan di bawah ini:
Atau Anda juga bisa langsung menuliskannya:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Identitas pemberi dan penerima kuasa
Dalam surat kuasa, cantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa, yang sekurang-kurangnya meliputi nama, alamat, dan pekerjaan para pihak, serta dapat dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku.
Apabila pemberi kuasa adalah badan hukum, maka identitas pemberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
Cantumkan juga kedudukan masing-masing pihak, apakah sebagai pemberi kuasa atau sebagai penerima kuasa.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan dapat mengajukan eksepsi, dan akibatnya, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).
Pemberian Sifat Kuasa
Bagian ini merupakan bagian yang penting dan tidak boleh dilupakan, mengingat pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang, yang jika tidak disebutkan dapat ditafsirkan berbeda dan dapat disalahgunakan. Bagian ini ditempatkan di bagian tengah badan surat kuasa.
Contoh:
————————KHUSUS————————-
Perbuatan yang dikuasakan
Bagian ini mencantumkan tindakan yang diizinkan untuk kuasa. Untuk setiap tindakan yang harus dilakukan oleh penerima kuasa, tindakan tersebut harus ditulis sedetail mungkin.
Selain itu, cantumkan juga waktu tindakan tersebut harus dilakukan, bagaimana tindakan tersebut dilakukan, siapa yang berwenang untuk melakukan tindakan tersebut, serta identitas atau nomor atau spesifikasi tindakan tersebut, dengan sespesifik mungkin untuk mencegah penerima kuasa melampaui batas kewenangannya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa penerima kuasa tidak dapat melampaui kewenangannya.
Kemudian, jika penerima kuasa bertindak sebagai kuasa penggugat, cantumkan identitas tergugat dan dalil gugatan, baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, beserta pengadilan negeri tempat gugatan diajukan.
Cantumkan juga nomor perkara dan pengadilan negeri tempat perkara diperiksa dan diputus jika kuasa hukum mewakili tergugat.
Klausul hak substitusi, honorarium, dan/atau retensi
Dalam praktiknya, ada 3 hak yang dapat diberikan kepada penerima kuasa jika klausul tersebut dicantumkan dalam surat kuasa, yaitu:
- Hak substitusi
Menurut Pasal 1803 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak substitusi secara umum mengacu pada kemampuan pemegang kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya. Jika surat kuasa tidak mencantumkan hak substitusi, maka penunjukan pengganti tidak sah.
Dalam surat kuasa dapat dicantumkan:
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi….
- Hak Honorarium
Kecuali jika diperjanjikan lain, pemberian kuasa biasanya tidak dipungut biaya. Jika biaya tidak disebutkan secara tegas, penerima kuasa tidak boleh meminta biaya lebih dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk wali.
Oleh karena itu, jika Anda sebagai pemberi kuasa dan advokat sebagai penerima kuasa menyepakati fee atau honorarium yang berhak diterima oleh advokat dan jumlahnya, maka surat kuasa khusus harus mencantumkan hak honorarium tersebut.
- Hak retensi
Menurut Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hak retensi dapat diartikan sebagai hak pemegang kuasa untuk menahan seluruh harta kekayaan pemberi kuasa untuk suatu jangka waktu tertentu, sampai ia dibayar lunas segala sesuatu yang dapat ia tuntut sebagai akibat dari pemberian kuasa tersebut.
Penutup
Kalimat penutup biasanya berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan surat kuasa atau waktu pembuatannya.
Contoh:
Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dikerjakan dengan iktikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atau
Demikian surat kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, bermeterai cukup untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pembubuhan Meterai
Dokumen-dokumen yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa perdata, termasuk perjanjian, sertifikat, dan dokumen serupa lainnya, serta salinannya, dikenakan bea meterai.
Oleh karena itu, dalam surat kuasa, meterai harus dibubuhkan di atas nama pemberi kuasa, seperti yang ditentukan di bagian tanda tangan.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank
Pembubuhan tanda tangan
Setelah mencapai kesepakatan atas isi surat kuasa, kedua belah pihak menandatangani kolom tanda tangan yang telah disiapkan di bagian akhir dokumen. Dengan menandatangani surat kuasa, kedua belah pihak menunjukkan persetujuannya terhadap isi surat kuasa tersebut.
Referensi
Hukum Online “Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya.” hukumonline.com