JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan 1 pada Senin (29/04/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Anggota Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Pencurian Suara
Dalam permohonannya yang teregister dengan nomor 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administratif dan pencurian suara selama pemilihan legislatif yang berlangsung pada 19 Februari 2024. Abdul Haris, kuasa pemohon, menyoroti bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken dan terjadi ketidaktersediaan formulir C1 Plano serta perlengkapan pemungutan suara yang seharusnya disediakan oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik.
Haris juga menyatakan bahwa dokumen tersebut malah ditemukan di tangan Partai Amanat Nasional, memunculkan kecurigaan tentang manipulasi hasil suara. Beliau menambahkan, “Di Intan Jaya terdapat dua distrik, yaitu Distrik Sugapa dan Hitadipa. Suara Partai kami nol, padahal di lapangan, partai kami memiliki 4,666 suara.”
Kegagalan KPU Mengindahkan Rekomendasi Bawaslu
Pemohon juga menyoroti bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan melakukan pelanggaran pemilu dengan menggelar pleno tingkat kabupaten tanpa kehadiran perwakilan dari seluruh distrik, yang merupakan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Haris menambahkan, “Terkait dengan hasil yang di lapangan sudah ada rekomendasi dari panwas untuk melakukan rekapitulasi sesuai di lapangan, tetapi termohon KPU Intan Jaya tidak mengindahkan.”
Tuntutan Pemohon
Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara sesuai klaim pemohon yaitu 4,666 suara. Selain itu, pemohon juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi beberapa calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil 1 yang melakukan dugaan tindak pidana pemaksaan dan/atau penculikan terhadap ketua Distrik Hitadipa.
“Dugaan kami, hilangnya ketua PPD Hitadipa dilakukan oleh dua caleg dari PAN, sehingga kami meminta caleg tersebut didiskualifikasi,” kata Abdul Haris.