Berita

Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya, Demianus Mazau, Duga Pengalihan Suara dan Tuntut MK Batalkan Keputusan KPU

Redaksi Literasi Hukum
163
×

Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya, Demianus Mazau, Duga Pengalihan Suara dan Tuntut MK Batalkan Keputusan KPU

Sebarkan artikel ini
Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya, Demianus Mazau, Duga Pengalihan Suara dan Tuntut MK Batalkan Keputusan KPU
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi / Sumber: DALLE

JAKARTA, LITERASI HUKUMMahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024) pagi, menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan Intan Jaya 3. Perkara ini, dengan nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, diajukan oleh Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) nomor urut 1.

Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, membahas klaim pemohon yang melalui kuasanya, Regio Alfala Rayandra, mendalilkan adanya selisih perolehan suara signifikan. “Seharusnya Demianus Mazau memperoleh 3,879 suara, tetapi oleh termohon dinolkan,” kata Regio.

Pemohon menduga adanya pengalihan suara oleh oknum dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya tanpa sepengetahuan masyarakat atau calon yang bersangkutan. Proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan tidak mencerminkan prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil) sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut pemohon, terjadi pula penghilangan logistik pemilu berupa formulir yang diperlukan untuk pemungutan dan rekapitulasi suara di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan distrik. Pemohon juga mengungkapkan bahwa kekacauan akibat tidak ditemukannya Formulir C. Hasil di setiap TPS mengakibatkan kesimpangsiuran mengenai perolehan suara masing-masing calon, sehingga rekapitulasi berjenjang juga bermasalah.

Demianus Mazau, diwakili oleh kuasanya, juga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya merekomendasikan pembatalan hasil rekapitulasi perhitungan suara pleno kabupaten Intan Jaya. Namun, rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

“Atas berbagai persoalan tersebut, terbit rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara,” ungkap Regio Alfala Rayandra.

Berdasarkan dugaan tersebut, Demianus Mazau meminta MK untuk mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya, yaitu 3,879 suara sehingga menempati peringkat pertama suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya di daerah pemilihan Intan Jaya 3 dari PDI-P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.