Literasi Hukum – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan aturan baru terkait pidana korporasi. Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP Nasional mengatur tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana, siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, serta syarat-syarat dan sifat-sifat pertanggungjawaban pidana tersebut. Artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan korporasi, seperti para pengusaha, pengurus korporasi, dan pihak hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023. KUHP Nasional lahir sebagai reformasi hukum pidana Indonesia dengan tujuan mengakhiri berlakunya Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan zaman kolonial yang cenderung dicitrakan sebagai “retributive view”. KUHP Nasional mengimplementasikan teori dualistis, yaitu pemisahan rumusan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Terdapat berbagai substansi pengaturan baru salah satu diantaranya adalah mengenai pengaturan bab tersendiri tentang korporasi dalam KUHP.
Pasal 45 KUHP Nasional menegaskan tentang korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dalam hal ini yang dimaksud korporasi adalah:
1. Badan hukum (perseroan terbatas, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD, perkumpulan berbadan hukum atau yang disamakan dengan itu);
2. Perkumpulan tidak berbadan hukum (badan usaha firma, persekutuan komanditer atau yang disamakan dengan itu).
KUHP Nasional hanya mengenal tindak pidana oleh korporasi (crime by corporation), yakni tindak pidana yang dilakukan oleh:
Dalam Pasal 48 KUHP Nasional diatur mengenai syarat pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi, yakni hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila :
Namun demikian, Pasal 49 KUHP Nasional hanya mengenakan pertanggungjawaban korporasi kepada pihak-pihak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 46-47 KUHP Nasional yaitu pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah dalam korporasi, pemegang kendali korporasi, dan pemilik manfaat korporasi. Ketentuan ini mengecualikan pertanggungjawban pidana bagi “orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama koporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi tersebut”, misalnya pegawai korporasi atau orang yang dipekerjakan oleh korporasi.
Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi dapat dikenakan terhadap :
Dalam Pasal 50 KUHP Nasional diatur mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf yang diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat dapat juga diajukan oleh korporasi sepanjang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan kepada korporasi. Penerapan ketentuan ini harus dipilah secara selektif, alasan pembenar dan alasan pemaaf dari orang perseorangan seperti apa yang kemudian relevan untuk juga dipandang sebagai alasan pembenar dan pemaaf bagi korporasi.
*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.
Founder Literasi Hukum Indonesia | Orang desa yang ingin berkarya.
Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.
Tutup
Kirim Naskah Opini