Berita

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?

Redaksi Literasi Hukum
222
×

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?

Share this article
MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong
Ilustrasi Gambar/ Sumber: Canva

Jakarta, Literasi HukumMK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong yang memicu kerusuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Alasan pembatalan ini adalah pasal tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Pasal tersebut berpotensi menjerat orang-orang yang ingin memberikan masukan atau kritik kepada penguasa. Hal ini dapat membahayakan kebebasan berpendapat karena penilaian terhadap kritik dan masukan dapat bersifat subjektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ketidakjelasan Definisi “Keonaran” Ancam Kebebasan Berpendapat

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan MK pada 21 Maret 2024, menyoroti bahaya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang mendefinisikan “keonaran” secara tidak jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menjerat individu atau masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah, meskipun kritik tersebut dilandasi fakta, bukti, dan argumentasi yang kuat.

Tanpa definisi yang jelas, kritik terhadap pemerintah dapat disalahartikan sebagai “keonaran” dan berakibat pada pembungkaman suara kritis dan pengekangan kebebasan berpendapat. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak konstitusional masyarakat untuk berpendapat dan mengkritik pemerintah. Ke depannya, diperlukan revisi UU 1/1946 untuk mendefinisikan “keonaran” secara lebih jelas dan mencegah penyalahgunaan pasal tersebut untuk membungkam suara kritis.

Unsur “Keonaran” dalam Pasal 14 UU 1/1946 Dinilai Usang dan Berpotensi Membungkam Kritik

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya di sidang MK pada 21 Maret 2024, menyatakan bahwa unsur “onar atau keonaran” dalam Pasal 14 UU 1/1946 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi.

Enny menjelaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki akses informasi yang luas dan mudah melalui berbagai media, terutama media sosial. Hal ini menjadikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan perwujudan partisipasi publik.

Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, meskipun kebenarannya masih diragukan, tidak dapat langsung dianggap sebagai “keonaran” yang dapat dipidana. Diskursus dan perdebatan publik yang muncul dari kritik tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Enny menegaskan bahwa Pasal 14 UU 1/1946 berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang berbeda dengan pemerintah. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia soal Pasal karet

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI terkait pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat aktivis dan jurnalis. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 14 dan 15 UU 1/1946, Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

Haris Azhar dan Fatia sebelumnya pernah didakwa dengan pasal-pasal tersebut atas laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, yaitu yang terkait dengan Peraturan Hukum Pidana dan KUHP. Adapun pengujian UU ITE tidak diterima karena kehilangan obyek perkara mengingat UU tersebut telah direvisi dan regulasi yang baru telah ditetapkan pada 2 Januari 2024 lalu.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat aktivis dan jurnalis telah lama dikritik oleh berbagai pihak karena dianggap mengancam demokrasi.

Ketidakjelasan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Berpotensi Disalahgunakan

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?
Hakim Konstitusi Arsul Sani

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya di sidang MK pada 21 Maret 2024, menyoroti ambiguitas dalam norma Pasal 14 dan 15 UU 1/1946. Ketidakjelasan definisi “berita atau pemberitahuan bohong”, “onar atau kenonaran”, dan “kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan” berpotensi disalahgunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Arsul menjelaskan bahwa sulitnya menemukan ukuran dan parameter “kebenaran” atas suatu informasi dapat membuka peluang bagi interpretasi subjektif oleh penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk membungkam suara kritis dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan keraguan dan rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini dapat menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, MK perlu melakukan penafsiran kontekstual dan evolutif terhadap norma-norma tersebut agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan perkembangan zaman.

Ancaman Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 terhadap Hak Berkreativitas dan Demokrasi

MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong, Ancaman Kebebasan Berpendapat Teratasi?
Ilustrasi Gambar/ Sumber: Canva

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya di sidang MK pada 21 Maret 2024, menegaskan bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 berpotensi membatasi hak warga negara untuk berkreativitas dalam berpikir dan menemukan kebenaran. Ketidakjelasan definisi dan sifat absolut pasal tersebut dapat menghambat partisipasi publik dalam demokrasi.

Arsul menekankan bahwa demokrasi membutuhkan pendapat dan informasi dari warga negara untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Negara tidak boleh membungkam suara rakyat dengan dalih menegakkan kebenaran.

Negara, menurut Arsul, harus memberikan ruang bagi warganya untuk mengekspresikan diri secara bebas. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

MK juga menilai bahwa Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 merupakan pasal karet yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Di era digital ini, masyarakat mudah mengakses informasi tanpa mengetahui kebenarannya. Hal ini membuat pasal tersebut semakin tidak relevan dan berpotensi disalahgunakan.

Multitafsir Unsur “Onar” dalam Pasal 14 UU 1/1946 Berpotensi Disalahgunakan

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya menilai bahwa unsur “onar” atau “keonaran” dalam Pasal 14 UU 1/1946 mengandung ketidakjelasan ukuran dan parameter yang menjadi batas bahaya. Penggunaan kata “keonaran” berpotensi menimbulkan multitafsir karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, begitu pula akibat yang ditimbulkannya.

Ketidakjelasan ini dikhawatirkan dapat membuka peluang bagi interpretasi subjektif oleh penegak hukum, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Hal ini dapat membungkam suara kritis dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Selain menghapus ketentuan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946, MK juga mengubah ketentuan Pasal 310 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menambahkan frasa “dengan cara lisan”.

Perubahan ini dimaksudkan untuk:

  • Memperjelas definisi pencemaran nama baik.
  • Membatasi ruang lingkup pasal tersebut agar tidak disalahgunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik secara lisan.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam:

  • Melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
  • Mencegah penyalahgunaan pasal karet untuk membungkam suara kritis.
  • Mewujudkan demokrasi yang sehat dan partisipatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.