Literasi Hukum - Artikel ini membahas apakah model pengujian konstitusional dari negara asing perlu diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Melalui analisis mendalam mengenai doktrin konstitusionalisme dan pengujian konstitusi, serta membandingkan mekanisme pengujian konstitusional yang diterapkan di Jerman dan Perancis, artikel ini mengupas potensi dan tantangan penerapan model serupa di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis dan normatif, penulis mengkaji implikasi dari adopsi model pengujian konstitusional asing terhadap upaya penegakan konstitusi dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.

Doktrin Konstitusionalisme dan Pengujian Konstitusi

“The principle of constitutionalism rest on this idea of restraining the government in its exercise of power. Constitutionalism therefore, is to be set in contradiction to arbitrary power.”

Untaian kata di atas adalah salah satu dari playlist doktrin hukum yang memengaruhi paham konstitusionalisme di dunia, yaitu doktrinnya Michael Allon dan Brian Thompson.[1] Inti dari paham ini adalah adanya tuntutan divided power atau pembagian kekuasaan pemerintah berdasarkan konstitusi agar kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan. Paham ini menyebar ke penjuru negara di dunia, in casu negara yang menganut kedaulatan hukum, sehingga melahirkan tuntutan internal suatu negara agar berjalannya mekanisme menjaga dan mengawal konstitusi. Selain itu, hal ini bertujuan agar segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan suatu wewenang dapat direhabilitasi, kembali sesuai dengan fungsi dan posisi yang diatur dalam konstitusi.

Konstitusi sebagai konstruksi perjanjian masyarakat atau social contract menjadi wadah bagi hak-hak warga negara untuk dijamin, dilindungi, dan dihormati. Skala urgensi yang lahir dari konstitusi ini ditegakkan dalam suatu negara sebagai guideline atau acuan dalam memutar roda kenegaraan. Yang perlu digarisbawahi adalah garansi atas jaminan penegakan konstitusi tersebut. Tanpa jaminan terhadap tegak dan berjalannya konstitusi, maka hak-hak warga negara akan berada di ujung tanduk karena konstitusi hanya berfungsi sebagai naskah beku dan bisu.

Mekanisme yang tersedia dalam menjaga dan mengawal konstitusi adalah pengujian konstitusional atau constitutional review peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi atau UUD. Penempatan batu uji konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan pada konstitusi ini berpijak pada Teori Hierarki Norma yang digagas oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Konstitusi sebagai grundnorm atau norma dasar diletakkan pada posisi puncak sebagai sandaran bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dalam praktik di lapangan peradilan di seluruh dunia terdapat beragam jenis dan model pengujian konstitusional yang diterapkan oleh suatu negara.