PremiumIlmu HukumMateri Hukum

Memahami 4 Jenis Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

Adam Ilyas
1631
×

Memahami 4 Jenis Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia

Sebarkan artikel ini
Sistem Hukum di Dunia
Ilustrasi Gambar

Literasi HukumArtikel ini membahas jenis-jenis sistem hukum yang ada dan diterapkan di dunia. Yuk simak penjelasan macam-macam sistem hukum yang ada di dunia, dan temukan perbedaanya.

Sistem Civil Law

Pada dasarnya sistem hukum civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan atas hukum Romawi. Hukum Romawi sendiri bersumber pada Corpus Iuris Civils karya dari Kaisar Iustinianus. Dalam perkembangan sejarahnya Corpus Iuris Civils mengatur tentang hukum yang dapat menyelesaikan secara memuaskan berbagai masalah ekonomi yang lebih aktif dan masalah masyarakat yang lebih berkembang dalam menggunakan tanahnya.

Hukum Romawi menawarkan unifikasi hukum yang berlaku bagi semua unit politis. Hukum Romawi sendiri terbentuk terbentuk dari berbagai kebiasaan dan pranata-pranata sosial Eropa Barat. ( L. Friedman, 2009 : 268).

Sebagaimana diketahui salah satu ciri yang paling menonjol dalam sistem civil law adalah dengan melakukan pembagian hukum yakni hukum privat dan hukum publik. Selanjutnya dalam perjalanan sejarah yang begitu panjang sistem hukum civil law banyak dipengaruhi oleh ajaran hukum alam. Menurut ajaran hukum alam faktor akal sangat membawa pengaruh terhadap sistem civil law.

Menurut Satjipto Rahardjo (1996:240), ciri sistem civil law atau hukum Romawi dimulai dari pusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terletak konsep orang tentang kaidah atau rule. Konsep tentang kaidah ini adalah penting sekali karena menentukan bagaimana kehidupan hukum disuatu negara diselenggarakan. Konsep kaidah inilah yang membedakan antara sistem civil law dan sistem common law.

Adapun sistem civil law yang didasarkan pada hukum Romawi bersumber pada unsur-unsur yakni Pertama hukum Romawi. Kedua, hukum Gereja. Ketiga, hukum Jerman sendiri. Selanjutnya ciri dari sistem civil law antara lain yakni pembentukan dimulai dari peran universitas-universitas yang ada pada saat itu. Periode peran dari universitas tersebut biasa disebut juga masa renaissance.

Ciri berikutnya yang menonjol dalam sistem civil law adalah sumber hukum yang utama adalah undang-undang atau biasa disebut code law. Dalam sistem civil law metode pendekatan yang digunakan oleh ahli hukum dalam hal ini para hakim yakni abstrak dan teoritis yakni dengan menggunakan metode deduksi yaitu berangkat dari hal-hal yang umum menuju kepada hal-hal yang khusus atau kongkret.

Sistem civil law sebagaimana diuraikan sebelumnya bersumber dari produk manusia yang kemudian disebut dengan peraturan perundangundangan atau biasa juga disebut dengan hukum tertulis.

Untuk itu konsep kodifikasi merupakan akhir atau tujuan dari sistem civil law. Sistem civil law apabila dibandingkan dengan sistem common law dalam hal sumber yang tertulis tentunya lebih jelas dan mudah. Untuk itu tidak mengherankan para hakim di negara-negara yang menganut sistem civil law dalam memutuskan suatu perkara lebih melihat pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan.

Hakim tidak terikat pada suatu kasus yang pernah diputus sebagaimana yang dianut dalam sistem common law. Hakim diberi keluasan untuk memutuskan suatu perkara tanpa terikat pada putusan-putusan hakim terdahulu. Hakim hanya terikat pada aturan tertulis yakni peraturan perundang-undangan.

Sistem Common Law

Pada dasarnya sistem common law dianut oleh negara-negara Angloxason. Dalam sistem ini mempunyai perbedaan yang begitu besar dengan sistem civil law. Menurut Satjipto Rahardjo (1996: 245), perbedaan yang menyolok antara kedua sistem civil law dan common law yakni pada sistem common law menekankan pada ciri tradisonal hukumnya. Sementara sistem civil law memberikan tekanan pada ciri logis dan rasionalnya.

Dalam beberapa literatur yang ada, ciri utama yang ada pada sistem common law yakni: Pertama, adanya pengakuan terhadap supremasi hukum. Kedua, adanya pengakuan persamaan hukum. Ketiga, perlindungan terhak hak-hak individu atau perseorangan.  

Selain yang diuraikan di atas, ciri yang menonjol pula pada sistem common law yakni lebih mendasarkan pada prosedur dalam menyelesaikan setiap sengketa. Kondisi demikian menciptakan tidak munculnya istilah antara hukum privat dan hukum publik.

Dalam proses peradilan, hakim yang menganut sistem common law lebih condong mengikuti putusan yang pernah diputuskan dalam perkara yang sama. Menurut Peter Mahmud Mardzuki (2009: 194), pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik yaitu: Pertama, yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama. Kedua, hakim terikat pada yang disebut stare decisis yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa. Ketiga, adanya adversary sistem dalam proses peradilan.

Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. Hal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengumpulkan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut. G. Sistem Hukum Sosialis Pada dasarnya sistem hukum sosialis awalnya berkembang dari negara yang dulunya disebut Republik Sosialis Unisoviet yang sekarang kita kenal dengan nama Rusia yakni negara yang menganut paham komunis.

Dalam sistem hukum sosialis, hukum ditempatkan sebagai alat atau instrumen untuk mencapai kebijakan sosialisme. Artinya hukum berada pada posisi di bawah kebijakan-kebijakan sosialisme. Dalam konsep sistem hukum sosialis hak kepemilikan pribadi atau privat tidak diperkenankan atau dihilangkan, dan diganti dengan kepemilikan bersama. Paham sistem hukum sosialis banyak dipengaruhi oleh ajaran Marxis dan Lenin yakni ajaran yang paling dikenal dalam paham komunis.  

Menurut ajaran Marxis dan Lenin, menyebutkan sebuah masyarakat sosialis tidak membutuhkan suatu perangkat hukum. Negara dan hukum hanya akan ditentukan perkembangnnya oleh tujuan ekonomi. Dalam kondisi demikian kedudkan pengadilan dalam sistem hukum sosialis hanya sebagai alat untuk mendorong dan melaksanakan kebijakan negara dan pemerintah.

Sistem Hukum Negara Islam

Sistem hukum Islam pada dasarnya dianut oleh negara-negara yang menganut paham agama Islam. Kebanyakan negara-negara yang ada di Timur Tengah dan sebagian di Asia Tenggara. Sistem hukum ini mendasarkan kekuasaan yang didasarkan pada hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist.

Menurut M. Tahir Azhary (1992: 64), sistem hukum Islam memiliki prinsip-prinsip yang kemudian prinsip tersebut diberi penjelasan oleh Zairin Harahap (2001: 4-7), sebagai berikut :

  • Prinsip kekuasaan sebagai amanah. Artinya kekuasaan itu amanah Allah SWT. Karenanya manusia yang menerima amanah itu dituntut harus jujur dalam melaksanakan amanah itu sesuai dengan yang diamanahkan, tidak boleh menyelewengkan amanah itu untuk tujuan lain.
  • Prinsip musyawarah. Artinya segala urusan harus terlebih dahulu dimusyawarakan, tidak boleh diputuskan sendiri yang dapat menjurus pada sifat absolutisme, kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak, tetapi itupun harus dilakukan dengan sangat hati-hati, oleh karenanya harus ditetapkan kriteria-kriterianya.
  • Prinsip keadilan. Artinya manusia yang diberi amanah harus bertindak adil, berpihak pada kebenarandan keadilan bukanberpihak pada hawa nafsu, yang cenderung bertindak sewenang-wenang, pilih kasih, baik karena faktor agama, ras, suku, nasab dan faktor kebangsaan.
  • Prinsip persamaan. Artinya semua manusia adalah sama, harus diperlakukan sama, tidak boleh mengutamakan suatu golongan, semua manusia mempunyai kesempatan. Manusia yang satu dengan yang lain berbeda hanya karena ketaqwaan.
  • Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Artinya setiap manusia berhak untuk hidup, bebas dari segala macam paksaan termasuk masalah agama atau keyakinannya.
  • Prinsip peradilan bebas. Artinya persamaan. Hakim harus memutuskan perkara dengan adil, tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, tidak boleh memutus perkara di bawah tekanantekanan sehingga mempengaruhi hakim dalam memberikan putusan yang adil.
  • Prinsip perdamaian. Artinya melakukan hubungan kerjasama dengan negara-negara lain yang dijalin atas dasar prinsip perdamaian. Sikap bermusuhan dan perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensif untuk membela diri.
  • Prinsip kesejahteraan. Artinya untuk mewujudkan keadilan dalam segala bidang menuju masyarakat adil dan makmur bagi seluruh masyarakat atau rakyat. Sesungguhnya pada harta orang kaya terdapat hak yang dimiliki oleh para fakir miskin.
  • Prinsip ketaatan rakyat. Artinya mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Sistem Hukum Demokrasi Pancasila

Indonesia menjadi suatu negara didirikan berdasarkan karakteristik, ciri khas tertentu yang ditentukan oleh keanekaragaman, sifat dan karakternya, yang kemudian disebut dengan negara Pancasila. Negara Pancasila merupakan negara persatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik. Menurut Kaelan (2004: 124), hakikat negara persatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan, serta agama.

Sementara negara kebangsaan menurut Hans Kohn sebagaimana dikutip Kaelan yaitu negara yang terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Selanjutnya negara yang bersifat integralistik adalah suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan terbesar.

Dalam sistem ini Pancasila ditempatkan sebagai dasar falsafah negara (philosofische gronslag) atau ideologi negara (staatsidee). Dalam posisi seperti ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan dan negara. Pancasila ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Diakuinya Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dapat dilihat secara yuridis dalam ketentuan pembukaan UUD 1956 dan bahkan UU No 12 tahun 2011 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian pula dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Menurut Kaelan (2004: 110), kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber segala sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Pancasila merupakan asas kerokhaniaan terttib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut dalam empat pokok pikiran;
  • Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945;
  • Mewujudkan cita-cita hukum bahi dasar hukum (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis);
  • Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakayat yang luhur;
  • Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Sistem Hukum
Ilmu Hukum

Literasi Hukum – Sering kali kita mendengar istilah sistem hukum. Sebenarnya, apa sih sistem hukum itu? apa hakikat sistem hukum di Indonesia? mau tau jawabannya? yuk simak pembahasannya di bawah…