Undergraduate Law Student at Universitas Islam Indonesia Writing can make you everything Docta Ignorantia @penulis_bujang

Transformasi Delik dalam UU TIpikor

Dalam hukum pidana, delik dibagi menjadi delik formil dan materiil yang memiliki perbedaan pada mekanisme pembuktiannya. Transformasi delik pernah terjadi pada tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana UU Tipikor awalnya merumuskan korupsi sebagai delik formil dengan konsep potential loss. Namun, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubahnya menjadi delik materiil, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss). Transformasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi tanpa dasar yang jelas.

Aplikasi Konseptual Delik Materiil dalam Hukum Pidana

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.

Aplikasi Konseptual Delik Formil dalam Hukum Pidana

Delik materiil dalam hukum pidana adalah jenis tindak pidana yang dianggap selesai ketika akibat dari perbuatan tersebut terjadi. Berbeda dengan delik formil yang fokus pada terpenuhinya unsur perbuatan, delik materiil menitikberatkan pada hasil akhir, seperti terampasnya nyawa dalam kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Dalam pembuktiannya, delik materiil memerlukan adanya akibat nyata dari perbuatan, sedangkan delik formil cukup membuktikan unsur perbuatan tanpa memperhatikan akibatnya. Pemahaman dan pembedaan keduanya penting untuk menjaga kepastian hukum.

Masihkah Relevan Dikotomi Sistem Hukum?

Dikotomisasi sistem hukum yang menjadi argumen pembenar disparitas putusan sekaligus mengabaikan nilai keadilan tidak dapat dibenarkan. Dikotomi itu sendiri bahkan sudah tidak relevan dengan dinamika zaman yang sudah saling memengaruhi. Di samping itu, nilai-nilai keadilan juga tidak dapat hanya berdimensi normatif, melainkan harus digali dari nilai-nilai di masyarakat

Sampaikan Analisis Anda

Platform kami menyediakan ruang bagi pandangan yang mendalam dan analisis konstruktif. Kirimkan naskah Anda dan berikan dampak melalui tulisan yang mencerahkan.

Sampaikan Analisis Hukum Anda Tutup Kirim Naskah Opini