Hukum BisnisOpiniPerdata

Ruang Lingkup Investasi di Indonesia

Hafid Nafi Rozzaki
1310
×

Ruang Lingkup Investasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ruang Lingkup Investasi di Indonesia Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung
Ruang Lingkup Investasi di Indonesia Investasi Langsung dan Investasi Tidak Langsung

Literasi HukumArtikel ini membahas tentang ruang lingkup investasi di Indonesia. Investasi didefinisikan sebagai kegiatan menanamkan modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, investasi dibagi menjadi dua jenis, yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung. Yuk Simak artikel berikut!

Oleh: Hafid Nafi Rozzaki

Pengertian Investasi

Sebelum berbicara mengenai ruang lingkup investasi, perlu kita pahami apa itu investasi. Investasi dalam Kamus Bahasa Indonesia, didefinisikan sebagai kegiatan menanamkan modal atau uang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 

Pengertian investasi memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena mencakup investasi langsung (direct investment) dan investasi tidak langsung (indirect investment) atau biasa dikenal dengan portfolio investment. 

Terdapat perbedaan yang mendasar dari investasi langsung dengan investasi tidak langsung, terutama dalam hal pengelolahan dan pengawasan perusahaan hingga terkait dengan pemegang saham dalam perusahaan.

Ruang Lingkup Investasi: Investasi Langsung (Direct investment)

Investasi langsung menurut Bank Dunia, dinyatakan sebagai bentuk investasi jangka panjang pada suatu kegiatan usaha baru atau yang sudah ada dengan melakukan kontrol atas manajemen perusahaan secara aktif. Jadi pihak yang berinvestasi yakni investor, secara aktif ikut terlibat terhadap kontol manajemen dan mempunyai pengaruh atas kinerja perusahaan dan ikut bertanggung jawab dalam pengembangan perusahaan. 

Inventasi langsung dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan cara mendirikan perusahaan baru atau dengan berinvestasi pada perusahaan yang telah ada guna melakukan ekpansi usaha, merger atau akuisisi. Pihak investor dalam investasi langsung adalah penanam modal dalam negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA)

Di Indonesia, investasi langsung diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Kata penanaman modal dalam UU 25/2007 ini mempunyai maksud sebagai investasi langsung. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 2 UU 25/2007, dimana yang dimaksud dengan penanaman modal di semua sektor wilayah Negara Republik Indonesia ialah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman tidak langsung atau portfolio.

Ruang Lingkup Investasi: Investasi Tidak Langsung (Indirect Invesment)

Investasi tidak langsung menurut Bank Dunia, dinyatakan sebagai bentuk investasi jangka pendek dan sifatnya lebih spekulatif, karena investor dapat dengan mudah melakukan jual beli surat berharga (saham) sebagai instrument investasinya.

Berbeda dengan investasi langsung, investor pada investasi tidak langsung tidak memiliki kontrol atas perusahaan, walaupun tercatat sebagai pemegang saham. Pada umumnya, investasi ini bukan menjadi fokus dari hukum investasi. Investasi tidak langsung umumnya diatur dalam aturan berbeda dengan investasi langsung. 

Pengawasan atas investasi tidak langsung, biasanya dilakukan oleh bank sentral, Menteri keuangan, atau badan yang secara khusus dibentuk untuk menjadi pengawas pasar modal (security and exchange commissions). 

Di Indonesia, investasi tidak langsung diatur dalam hukum pasar modal, yakni ketentuan yang tunduk dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995). 

Pasar Modal sendiri menurut pasal 1 angka 13, merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan efek, perusahaan publik yang menerbitkan efek dan lembaga atau profesi yang berhubungan dengan efek. 

Pasal 1 angka 5 menyebut bahwa efek ialah surat berharga, dapat berupa saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya yang diatur dalam UU ini. Dalam pasal 3 UU 8/1995, dijelaskan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan pada kegiatan pasar modal menjadi tugas dan fungsi dari Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). 

Namun, setelah munculnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan (OJK), tugas dan fungsi Bapepam sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 8/1995, beralih ke OJK.

Kesimpulan

Seorang investor dalam investasi langsung atau investasi tidak langsung mempunyai perbedaan dalam ruang gerak investasinya. Meskipun demikian, investor dari kedua jenis investasi tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu mendapatkan keuntungan dari hasil investasinya. Karena itu, adanya undang-undang baik UU 25/2007 ataupun UU 8/1995, ialah bentuk kepastian untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak para investor di Indonesia.

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.